Kisruh Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Minyak Goreng Curah,Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Terkait kasus penipuan investasi bodong minyak goreng curah yang menjerat terlapor Indah Yulita yang kini telah diamankan oleh unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kuasa hukum Indah Yulita, yakni Rendi Aritama SH MH, angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Rendi mengatakan bila kliennya tersebut bukanlah terjerat kasus penipuan.

“Kami memberikan klarifikasi atas berita yang beredar yang menjerat klien kami Indah Yulita atas pasal 372/378. Dimana awalnya itu, klien kami bertemu dengan seorang pria inisial DK, berbicara dimana tempat meminjam uang, lalu DK menyuruh terlapor Indah menemui seseorang inisial RF,” ucap Rendi.

Ketika bertemu dengan RF, kliennya yakni terlapor Indah bilang ingin meminjam uang, lalu RF mengarahkan terlapor Indah menemui korban Agustina Novitasari, untuk mengambil uangnya yang akan dipergunakan untuk usaha minyak goreng curah.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Banyuasin Salurkan Bantuan Beras Untuk Balita Stunting

“Usaha minyak curah ini, klien kami bertindak atas nama sendiri tanpa melibatkan perusahaan ditempatnya bekerja. Indah klien kami ini tidak mengetahui hubungan RF dan korban Agustina Novitasari, dimana Indah dan RF yang telah membuat perjanjian tertulis serta menjaminkan sertifikat rumahnya,” jelasnya.

Masih kata Rendi, kliennya tersebut juga mengaku tidak mengajak korban untuk berinvestasi di bisnis tersebut. “Klien kami ini tahunya uang itu punya RF, hanya mengambilnya saja di korban Agustina. Niatnya juga meminjam uang itu, murni untuk bisnis usaha dengan menjaminkan sertifikat rumah kepada RF,” bebernya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Banyuasin

Dalam perjalanan peminjaman uang tersebut, diakui Rendi, kliennya Indah telah mengembalikan uang korban secara bertahap.

“Sudah ada pembayaran tiga kali, pertama diberikan lewat asisten korban sebanyak 60 juta, yang kedua 71 juta lewat rekening korban, dan yang ketiga 21 juta. Tapi sayangnya, ketika klien kami akan mengembalikan sisa pinjaman uangnya, korban menolak. Memang klien kami ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya sebelum masuk ke ranah hukum, tapi itikad baik klien kami di tolak korban,” tutup Rendi.

Berita Terkait

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB