Jakarta, inewsnusantara. Com-Ketua DPRD Ogan Ilir H.Edwin Cahya Putra, S.I.P, meminta seluruh honorer P3K Ogan Ilir yang tak lulus seleksi sabar menunggu.
Hal ini disampaikannya usai berkonsultasi ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (23/1), didampingi Ketua Komisi I, Almatiin Tyara Dika, SH, beserta anggotanya Talitha Safa, S.AP, Dwi Rosalina, SH.
Kemudian, anggota Komisi III, Hernawan, dan anggota Komisi IV, R.A. amrina Rosyada. S.Si, M.si.
Disampaikan Edwin, keresahan seluruh honorer P3K Ogan Ilir yang tak lulus seleksi yang mereka sampaikan ke gedung DPRD Ogan Ilir beberapa waktu lalu langsung disikapi dengan langsung berkonsultasi ke sumbernya.
“Masih cerah harapan, mereka yang belum lulus di tahap 1 ini secara otomatis menjadi P3K paruh waktu dan mendapatkan hak.untuk tetap bekerja di instansi asal mereka” ujar Edwin.
Keputusan Menpan RB soal PPPK Paruh Waktu adalah tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Ditambahkan Edwin, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN, tetap akan diangkat jadi ASN sebagai PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan
Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, yang diatur melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024
Dimana dari 2.378 pelamar untuk kabupaten Ogan Ilir, lulus seleksi administrasi 2.349. Peserta yang lulus tahap 1 sebanyak 982 tenaga, artinya sudah mencapai 41 persen yang terserap.
“Masih sekitar 59 persen dari total 2.349 peserta lulus tes administrasi atau angkanya kurang lebih 1.364 yang masuk kategori paruh waktu. Dan mereka semua ini masuk daftar tunggu,” imbuh Edwin.
Mereka yang masuk paruh waktu ini jelasnya, masih memiliki harapan besar untuk jadi P3K penuh waktu dengan asumsi mereka tetap bekerja dan meningkatkan kualitas kinerjanya dalam jangka waktu 1 tahun dan adanya kemampuan pemerintah daerah.
“Tentu ada harapan setelah satu tahun, secara bertahap mereka bisa naik ke P3K penuh” jelasnya
Ditambahkannya pula, berdasarkan info dari kemenpan. Untuk P3K paruh waktu yang akan dibiayai oleh instansi setempat, gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Namun kebijakan ini diiringi kebijakan lain antaranya jika semisal daerah hanya mampu membayar 500 ribu per bulan, maka jam kerjanya dikurangi. Bukan office hour melainkan diatur pantas untuk honor 500 ribu. Jadi tidak memberatkan P3K tersebut. (red)













