Kejari OKI Tertibkan Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab OKI

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Puluhan kendaraan dinas milik pemkab OKI ditertibkan Kejari OKI.

Sedikitnya hingga Rabu (16/04) ada 70 unit kendaraan berbagai jenis dan merk terparkir berjejeran memenuhi halaman Kejari OKI.

Hal itu sebagai salah satu keseriusan Kejari OKI dalam membantu Pemkab OKI memantau dalam pengembalian aset sebagai penindakan tegas.

Dimana kendaraan dinas aset pemkab OKI yang dikembalikan dan dihadirkan itu memenuhi tiga unsur diantaranya, digunakan atau dikuasai oleh pihak lain.

Kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa dihadirkan saat apel aset kendaraan dinas beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Gerombolan Perampok Bawa Kabur Mobil Pikap L300 di Ketapang 1 Ogan Ilir, Sempat Dikejar Pemilik Kendaraa

Sehingga dari 210 kendaraan dinas yang tercatat tersebut harus dikembalikan dan dihadirkan.

Kini dari 70 unit kendaraan yang dikembalikan itu, ujar Kajari OKI, Hendri Hanafi, 30 diantaranya mengalami kerusakan.

Bagi kendaraan yang kondisinya dalam keadaan rusak maka diusulkan untuk dilakukan penghapusan dengan cara dijual dan hasil penjualan bisa dikembalikan ke kas daerah.

Sedangkan untuk kendaraan yang kondisinya masih bagus masih tetap bisa dipergunakan untuk dinas masing-masing.

Ironisnya diakui Hendri, diantara ratusan kendaraan dinas aset pemkab OKI ini ada dua unit kendaraan dinas yang dinyatakan hilang.

Baca Juga :  Polres OKI dan Polsek Lempuing Sambangi Warga Terdampak Banjir di Dusun 1 Desa Tebing Suluh

Kendaraan yang hilang itu berasal dari setda Pemkab OKI. Dimana satu diantaranya sudah dilaporkan dan satunya lagi belum dilaporkan.

Kedepan Kejari OKI akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban aset berupa kendaraan dinas termasuk memprosesnya jika sudah memenuhi unsur pidana sebagai sanksi.

Bagi kendaraan dinas yang belum dihadirkan atau pun belum dikembalikan masih diberikan perpanjangan waktu hingga 22 April 2025.(red)

Berita Terkait

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Rabu, 9 September 2026 - 19:00 WIB

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 September 2026 - 18:56 WIB

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB