Kejari OKI Tertibkan Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab OKI

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Puluhan kendaraan dinas milik pemkab OKI ditertibkan Kejari OKI.

Sedikitnya hingga Rabu (16/04) ada 70 unit kendaraan berbagai jenis dan merk terparkir berjejeran memenuhi halaman Kejari OKI.

Hal itu sebagai salah satu keseriusan Kejari OKI dalam membantu Pemkab OKI memantau dalam pengembalian aset sebagai penindakan tegas.

Dimana kendaraan dinas aset pemkab OKI yang dikembalikan dan dihadirkan itu memenuhi tiga unsur diantaranya, digunakan atau dikuasai oleh pihak lain.

Kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa dihadirkan saat apel aset kendaraan dinas beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Pedagang Es Ditusuk Saat Berjualan, Polres OKI Amankan Pelaku

Sehingga dari 210 kendaraan dinas yang tercatat tersebut harus dikembalikan dan dihadirkan.

Kini dari 70 unit kendaraan yang dikembalikan itu, ujar Kajari OKI, Hendri Hanafi, 30 diantaranya mengalami kerusakan.

Bagi kendaraan yang kondisinya dalam keadaan rusak maka diusulkan untuk dilakukan penghapusan dengan cara dijual dan hasil penjualan bisa dikembalikan ke kas daerah.

Sedangkan untuk kendaraan yang kondisinya masih bagus masih tetap bisa dipergunakan untuk dinas masing-masing.

Ironisnya diakui Hendri, diantara ratusan kendaraan dinas aset pemkab OKI ini ada dua unit kendaraan dinas yang dinyatakan hilang.

Baca Juga :  Setiap Malam Minggu, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Nikmati Musik Di Tepian Sungai Musi

Kendaraan yang hilang itu berasal dari setda Pemkab OKI. Dimana satu diantaranya sudah dilaporkan dan satunya lagi belum dilaporkan.

Kedepan Kejari OKI akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban aset berupa kendaraan dinas termasuk memprosesnya jika sudah memenuhi unsur pidana sebagai sanksi.

Bagi kendaraan dinas yang belum dihadirkan atau pun belum dikembalikan masih diberikan perpanjangan waktu hingga 22 April 2025.(red)

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:40 WIB

PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:57 WIB

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB