Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Anggota DPRD Ogan Ilir tersangka dugaan mafia tanah, Yansori, kembali menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menerangkan, pengembalian uang melalui kuasa hukum tersangka.

“Hari ini penitipan kerugian negara dari tersangka YS sejumlah Rp 861,5 juta,” kata Pandu kepada wartawan di Indralaya, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Yansori juga menitipkan uang kepada Kejari Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Yansori menerima fee penjualan tanah negara total sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Betung

Uang miliaran tersebut hasil penjualan lahan yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar.

Di mana tersangka mendapat fee Rp 1 juta per hektar.

Fee tersebut didapatkan tersangka saat menjabat kepala desa.

“Yang bersangkutan menerbitkan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” terang Pandu.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

“Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar dan hari ini total keseluruhan fee itu dititipkan ke Kejari Ogan Ilir. Adapun total kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar,” jelas Pandu.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Lago Menghadiri Sosialisasi Harga Jagung Bersama Bulog dan Kelompok Tani

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

“Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang,” kata Pandu.

Berita Terkait

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:32 WIB

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Daerah

TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:32 WIB

Daerah

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:59 WIB