Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Anggota DPRD Ogan Ilir tersangka dugaan mafia tanah, Yansori, kembali menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menerangkan, pengembalian uang melalui kuasa hukum tersangka.

“Hari ini penitipan kerugian negara dari tersangka YS sejumlah Rp 861,5 juta,” kata Pandu kepada wartawan di Indralaya, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Yansori juga menitipkan uang kepada Kejari Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Yansori menerima fee penjualan tanah negara total sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Komitmen SPMB Bersih Dari Pungli 

Uang miliaran tersebut hasil penjualan lahan yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar.

Di mana tersangka mendapat fee Rp 1 juta per hektar.

Fee tersebut didapatkan tersangka saat menjabat kepala desa.

“Yang bersangkutan menerbitkan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” terang Pandu.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

“Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar dan hari ini total keseluruhan fee itu dititipkan ke Kejari Ogan Ilir. Adapun total kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar,” jelas Pandu.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha di Masjid Agung, Ratu Dewa Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Jiwa Sosial

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

“Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang,” kata Pandu.

Berita Terkait

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB