Jebol Glassblock Curi Rokok , Pelaku Diringkus Reskrim Polsek Pulau Rimau

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, berhasil diamankan Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, pada Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan setelah
Team Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kemudian di dapatkan Informasi di duga Pelaku berinisial AWA (23).

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, dalam keterangannya mengatakan, bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB di Sebuah Ruko milik korban Heri Saputra (32) di Desa Teluk Betung RT 02 RW 02 Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin

“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang beralamat di RT 06 RW 02 Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau,” terang Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16)4).

Baca Juga :  Tahapan Pilkada Berlangsung Kondusif, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

Menurut Iptu Yusri Meriansyah, penangkapan terduga pelaku setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan Ojek yang berada di jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi SH, beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH
dan Team Rimau Puri Polsek Pulau Rimau menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Dan Pada Selasa tanggal 15 April
sekira jam 23:00 WIB diduga Pelaku AWA, berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian pelaku di interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, da 5 pacs rokok Sampoerna Mild.

Baca Juga :  Lomba Burung Perkutut Ramaikan Hari Kedua Kapolres OKI Cup di Kabupaten OKI

“Selanjutnya pelaku AWA berikut barang bukti (BB) berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 buah Papan Kayu, dan 1 buah Topi Warna Hitam Putih dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Diketahui, saat beraksi, pelaku dengan cara memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko kemudian masuk kedalam ruko dan mengambil 10 pacs Rokok ESSE Double cangge,5 Pack Rokok Sampoerna Mild.

“Setelah itu pelaku keluar dari lobang glass blok tersebut, dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.7000.000, 00 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau rimau, Polres Banyuasin,” tutupnya. (Adm).

Berita Terkait

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu
Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru