Jebol Glassblock Curi Rokok , Pelaku Diringkus Reskrim Polsek Pulau Rimau

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, berhasil diamankan Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, pada Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan setelah
Team Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kemudian di dapatkan Informasi di duga Pelaku berinisial AWA (23).

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, dalam keterangannya mengatakan, bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB di Sebuah Ruko milik korban Heri Saputra (32) di Desa Teluk Betung RT 02 RW 02 Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin

“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang beralamat di RT 06 RW 02 Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau,” terang Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16)4).

Baca Juga :  Baru Dilantik, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ajak Pengusaha Papan Bunga Berhijrah ke Produk Tanaman

Menurut Iptu Yusri Meriansyah, penangkapan terduga pelaku setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan Ojek yang berada di jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi SH, beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH
dan Team Rimau Puri Polsek Pulau Rimau menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Dan Pada Selasa tanggal 15 April
sekira jam 23:00 WIB diduga Pelaku AWA, berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian pelaku di interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, da 5 pacs rokok Sampoerna Mild.

Baca Juga :  Moment Menyambut Lebaran Idul Fitri 2025, Bank BI Membuka Layanan Penukaran Uang Melalui BI Pintar

“Selanjutnya pelaku AWA berikut barang bukti (BB) berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 buah Papan Kayu, dan 1 buah Topi Warna Hitam Putih dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Diketahui, saat beraksi, pelaku dengan cara memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko kemudian masuk kedalam ruko dan mengambil 10 pacs Rokok ESSE Double cangge,5 Pack Rokok Sampoerna Mild.

“Setelah itu pelaku keluar dari lobang glass blok tersebut, dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.7000.000, 00 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau rimau, Polres Banyuasin,” tutupnya. (Adm).

Berita Terkait

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi
TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Nasional

Peringatan HPN Kab. OKI Sukses

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:14 WIB