Pangkalpinang, inewsnusantara.com – Setelah melewati proses hukum yang panjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya resmi memenangkan sengketa kepemilikan kantor partai yang terletak di Jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPW PKS Babel, H. Aksan Visyawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/06/2025).
Turut hadir dalam agenda tersebut, Sekretaris DPW PKS Rio Setiady, Bendahara Umum Faisal Parulian, serta sejumlah pengurus bidang lainnya.
Aksan mengungkapkan, rasa syukur atas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan kepemilikan kantor partai untuk DPW PKS Babel. Menurutnya, ini adalah akhir dari perjalanan panjang sengketa perdata yang sebelumnya telah melewati tahapan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Alhamdulillah, putusan Mahkamah Agung telah keluar dan menyatakan bahwa kepemilikan kantor partai di Jalan Kampung Melayu adalah sah milik DPW PKS Babel. Besok, kami akan menindaklanjuti dengan perubahan kepemilikan secara resmi ke kantor BPN Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia menyebutkan kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan doa para kader serta dukungan masyarakat.
“Kita bersyukur kepada Allah atas hasil terbaik ini. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan moral bagi perjuangan kader dan masyarakat yang mendukung,” tambahnya.
Dengan keputusan yang telah inkrah tersebut, DPW PKS Babel siap melangkah lebih mantap dalam menjalankan roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.













