OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Kejari Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk sejumlah perkara pidana.
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Riska Saputra menerangkan ada 11 perkara yang mendapatkan restorative justice selama periode Januari hingga Agustus 2025.
“Dalam kurun waktu tersebut, Kejari Ogan Ilir menyelesaikan 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, melampaui target yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara,” terang Riska kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika paling banyak mendapat restorative justice yakni enam perkara.
Sementara lima perkara lainnya adalah pencurian dan penganiayaan.
“Kalau untuk perkara narkotika, tentunya untuk pengguna, bukan pengedar. Dan harus ada asesmen dari Tim Asesmen Terpadu,” jelas Riska.
Kejari Ogan Ilir pun meraih predikat tertinggi dalam penerapan restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, H. Musa menyebut capaian ini mencerminkan komitmen dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan.
Serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kami ingin menegaskan dedikasi aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya kepada masyarakat Ogan Ilir,” ucap Musa.













