Gerombolan Sapi Masih Keliaran di Jalanan Indralaya OI, Padahal Sebelumnya Pemilik Ternak Ditegur Polisi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Pengendara yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Indralaya, Ogan Ilir, dibuat kesal oleh segerombolan sapi yang berkeliaran di jalan.

Tak hanya mengakibatkan kemacetan, gerombolan sapi yang seharusnya digembalakan di padang rumput itu berpotensi mengancam keselamatan pengendara.

“Cuma di Indralaya, sapi dibiarkan keliaran di jalan,” kata seorang warga bernama Mustakim, Rabu (29/1/2025).

Warga asal Kayuagung OKI ini mengaku hampir mengalami kecelakaan saat melintas di depan gerbang Perumahan TPI, Indralaya.

“Setiap mau ke Palembang lewat Indralaya ini, pasti ketemu sapi,” kata Mustakim dengan nada kesal.

Keluhan Mustakim ini juga dialami sejumlah pengendara lainnya.

Sebelumnya, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya di Indralaya.

Baca Juga :  Mehoa, Usulkan Masjid Di MAN IC Bangka Tengah

Belum lama ini, Kapolsek Indralaya AKP Junardi mendatangi salah seorang pemilik ternak sapi di Desa Tanjung Seteko.

Kepada pemilik ternak, Junardi menyampaikan bahwa banyak keluhan pengendara yang terancam oleh hewan kaki empat yang berkeliaran.

“Kami sampaikan bahwa keberadaan ternak sapi yang sering berkeliaran di jalan raya dan perkantoran, dinilai meresahkan masyarakat. Berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Junardi yang juga didampingi petugas Satpol PP Ogan Ilir, Rabu (15/1/2025) lalu.

Diketahui, beberapa peristiwa kecelakaan terjadi di Indralaya akibat gerombolan sapi yang memadati jalan raya.

Pengendara baik roda dua maupun roda empat mengeluhkan kendaraan mereka yang mengalami kerusakan karena menabrak sapi.

Baca Juga :  Jadi Ketua Bapor Korpri Palembang, Sekda Aprizal Hasyim Siap Sukseskan Pornas Korpri 2025

Belum lagi ada pengendara yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.

“Sehingga kami minta hewan hewan kaki empat tersebut ditempatkan di lokasi khusus agar tidak mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan,” ucap Junardi.

Pemkab Ogan Ilir sebenarnya telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

“Kami mengimbau kepada pemerintah desa dan pemilik ternak agar lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hewan yang berkeliaran di jalan lintas sangat berbahaya, baik bagi pengendara maupun warga sekitar,” kata Junardi.(Mat)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB