GAKKUM KEHUTANAN SEGEL 80 HEKTAR AREAL TERBAKAR DI PBPH PT. PML, KAB. MUSI RAWAS UTARA, SUMATERA SELATAN

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik lahan bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan pemasangan plang ini berawal dari hasil analisis hotspot pada aplikasi Sipongi selama bulan Juli 2025, yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT. PML. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare.
Kebakaran diketahui mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan/perambahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.
Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pihak pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan kami terapkan. Kami menganalisa ada 2 peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan. Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah dilandclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari pelaku yang teribat dalam kasus ini, selain itu, Balai Gakkum Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum secara multi door.

Baca Juga :  Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp19 Miliar, Herman Deru: Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Rakyat

Berita Terkait

Komisaris Utama PT Pegadaian dan Direksi Jalin Silaturahmi ke Polres OKI, Perkuat Sinergi Layanan Untuk Masyarakat
Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke 80, Polsek Betung Gelar Turnamen Gaple Kapolres Cup
Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing
Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka
Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:26 WIB

Komisaris Utama PT Pegadaian dan Direksi Jalin Silaturahmi ke Polres OKI, Perkuat Sinergi Layanan Untuk Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:55 WIB

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke 80, Polsek Betung Gelar Turnamen Gaple Kapolres Cup

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:24 WIB

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling

Berita Terbaru