BABEL,INC,-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dengan meminta penghentian seluruh aktivitas tambang di zona tangkap nelayan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (4/5/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan keputusan ini diambil setelah hasil verifikasi bersama Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan. Area yang dipersoalkan dipastikan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah pertambangan.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil konfirmasi, lokasi tersebut adalah zona tangkap nelayan,” ujarnya usai audiensi di DPRD Babel.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD langsung meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan seketika. Instruksi ini berlaku bagi seluruh unit yang beroperasi di wilayah Bangka Barat maupun Bangka.
DPRD juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Menurut Didit, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran ruang, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Sekitar 90 persen warga Tanjung Niur bergantung pada hasil laut.
Selain itu, DPRD Babel turut menyoroti komitmen PT Timah yang disebut telah berjanji menarik aktivitas tambang dari zona nelayan.
“Karena ini bukan zona tambang, maka seluruh aktivitas harus ditarik. Komitmen ini akan kami kawal,” tegasnya.













