Bangka,inewsnusantara.com,-Penambang ponton isap tower diPuri Ansell merasa bingung dengan legilitas kerja diPuri Ansell.
Kami dari awal tahun kemaren jauh- jauh menarik ponton disini berharap bisa kerja legal dengan SPK melalui beberapa CV.Mitra PT.Timah.
Bahkan telah dilakukan verifikasi terhadap ponton-ponton kami malah tidak dikeluarkan Silo dan SPK .
Dengan biaya yang cukup besar dan menguras waktu dan tenaga kami pun nekad kerja dengan koordinasi berharap mendapatkan produksi yang bagus bang” ujar Ed kepada media.
Baru kemaren Selasa 20/05/2025 kami kembali ditertibkan pihak APH , padahal sudah membayar koordinasi karena bekerja diluar IUP timah, hari ini belasan ponton bahkan malam sebelum penertiban oleh pihak polairud Polres Bangka ,ponton PIP yang diduga ber SPK milik CV.TIN merangsak masuk diantara ponton Rajuk kami bang,sedangkan kami tidak diizinkan.
Sekitar puluhan unit ponton milik CV.TIN kabarnya bergeser ke arah ponton ilegal ,ini mesti kita pertanyakan karena infonya hanya 15 ponton saja yang ada izin atau SPK,ini malah puluhan unit .” tutup Ed kepada awak media.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber menyatakan kalo SPK PIP diwilayah Pantai Puri Ansell tersebut memang dipegang CV.Timah Indo Nagari (TIN) sebanyak 15 SPK.
Namun kenyataan dilapangan ada puluhan ponton yang bekerja dan 18 ponton PIP yang memiliki bendera orange milik CV.TIN tersebut.
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi hal ini kepengawasan tambang PT.Timah laut Sungailiat,dan pihak CV.TIN .
Namun sampai pemberitaan ini dipublikasikan masih belum mendapatkan jawaban.
(*)













