Diduga Korupsi DD Senilai Rp 769 Juta, Kades Muara Baru Diringkus Sat Reskrim Polres Banyuasin

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN,inewsnusantara.com,– Sat Reskrim Polres Banyuasin mengamankan Kepala Desa (Kades) Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah (35), diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Penangkapan ini terjadi setelah ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021, ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00.

Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selalu pengelola keuangan desa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Baca Juga :  Polisi "Pesantrenkan" 3 Anak Jalanan di Tanjung Batu OI yang Resahkan Masyarakat

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai 769.890.221,90 ( tujuh ratus enam puluh sembilan juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, dua ratus dua puluh satu rupiah koma sembilan puluh sen).

Romansyah pun mengaku tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Banyuasin menjerat Romansyah dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Penjabat Walikota Palembang Hadiri Raker dan RDP Bersama Pj Gubernur Sumsel di DPR RI Bahas Persiapan Pilkada 2024

Tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Sementara itu, Pasal 3 dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian khususnya Polres Banyuasin terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat,” kata Kata Kasat Reskrim. (Adm).

Berita Terkait

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla
Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Kayu Agung Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus KUR
Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Kodim 0430/Banyuasin
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB