Bravo,Polres OKI bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku, berinisial RI (26), diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menjelaskan bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. “Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesaksian Staf dan Relawan PMI Ogan Ilir Pada Sidang Tipikor, Honor Rp 28,5 Juta Hanya Terima Rp 9 Juta

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), Uang tunai sebesar Rp700.000 dan Data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Baca Juga :  Bupati H M Toha Pimpin Apel Pagi

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB