Bravo,Polres OKI bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku, berinisial RI (26), diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menjelaskan bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. “Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Beri Arahan dan Motivasi Saat Kunker ke Polres OKI

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), Uang tunai sebesar Rp700.000 dan Data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Masif, Jaga Kondusivitas di Jalur Lintas Timur Sumatera

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB