Bandar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin Diciduk, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Turut Disita

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC, -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan lokal di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11) pagi.

Pelaku berinisial C.A.U.B. (47) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senjata api rakitan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim gabungan dari Sat Resnarkoba, Satreskrim, dan Sat Sabhara Polres Banyuasin bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari.

“Pada pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur,” jelas Kapolres Banyuasin melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Wujudkan Mudik Yang Nyaman, Babinsa Standby di Pos PAM Musi 2026

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis. Untuk jenis sabu-sabu, polisi menyita 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram. Sementara untuk ekstasi, disita 92 butir pil dengan total berat 35,02 gram, yang terdiri dari pil bergambar Minion dan Heineken. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.

Yang membuat penangkapan ini makin berbahaya, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm. Barang bukti senjata ini kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Eksekusi Objek Sengketa Lahan Oleh Pengadilan Negeri Berjalan Aman di Bawa Pengamanan Polres Banyuasin

“Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diduga kuat merupakan bandar pengedar di wilayahnya. Modusnya menyembunyikan barang bukti di plafon untuk menghindari sergapan,” tambahnya.

C.A.U.B. kini ditahan di Polres Banyuasin dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, mulai dari penjara 5 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati,” terang Kapolres Banyuaisn.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. (Adm)

Berita Terkait

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB