OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Seorang asisten rumah tangga atau ART di Indralaya, Ogan Ilir, diamankan polisi karena dilaporkan mencuri perhiasan.
Informasi dari polisi, ART berinisial ES (27 tahun) itu diduga mencuri gelang emas pada Rabu (27/8/2025).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat petunjuk berupa CCTV.
Rekaman CCTV itu menampilkan saat pelaku sedang berada di salah satu toko perhiasan.
“Kami dapat info dari saksi-saksi di TKP yang mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga kemarin yang bersangkutan (pelaku) kami amankan,” kata Junardi di Mapolsek Indralaya, Senin (8/9/2025).
Adapun perhiasan yang dicuri merupakan emas kadar 90 persen seberat 33,5 gram atau sebanyak lima suku.
Pelaku dilaporkan mengambil emas tersebut saat menyetrika pakaian milik majikannya.
“Karena pelaku memang kerja di rumah pemilik perhiasan, jadi diambillah barang itu,” ungkap Junardi.
Namun perkara ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Sebab pemilik perhiasan memaafkan pelaku karena alasan kemanusiaan.
“Perhiasan emas itu nilainya Rp 20 juta dan sudah kembali ke tangan pemiliknya. Jadi kemarin itu sudah RJ (restorative justice) karena pelapor memaafkan,” terang Junardi.
Polisi mengapresiasi pendekatan restorative justice ini.
“Jadi tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau, selagi memang memenuhi syarat untuk RJ,” ucap Junardi.













