Permohonan Praperadilan 3 Warga Tanjungberikat Ditolak, Wahyu Sampaikan Kronologi Versi Warga

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH ,inewsnusantara.com– Wahyu Furdaus selaku Penasehat Hukum (PH) angkat suara, pasca ditolaknya permohonan praperadilan kasus curat menjerat 3 warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), oleh PN Koba, Senin siang (23/12/2024).

Selaku PH dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon praperadilan kepada PN Koba menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan pasca diketok palu dan dinyatakan ditolak oleh Hakim PN Koba, Devia Herdita.

“Kami tidak bisa memaksakan jika putusan Hakim PN Koba, Devia Herdita menolak permohonan praperadilan, namun kasus ini masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara,” ungkap Wahyu.

Dalam kasus ini, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka dari itulah masyarakat berduyun-duyun selalu datang dengan kompak hadir setiap proses sidang praperadilan kasus ini, karena masyarakat tahu jika Leni, Dodi dan Dudung tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga :  Demi HP Infinix GT, Pelaku Pencurian di Tanjung Batu OI Kabur Tinggalkan Motor Vario di TKP

“Masyarakat tahu, mereka (Leni, Dodi dan Dudung) tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka disitu nantinya,” katanya.

Wahyu juga menceritakan kronologis kejadian kasus curat yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung, bermula niat tersangka Dudung yang awalnya saat kejadian kala itu turut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor.

Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengamankan barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.

“Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal merek Tohatsu silver 18 PK, karena mesin itu punya Leni,” tuturnya.

Untuk diketahui, hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut. Dan dalam posisi ini, Leni sebagai bos pelapor.

Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.

Baca Juga :  Wisata Pemandian Alam di Talang Seleman Ogan Ilir, Dikelola Secara Swadaya dan Gratis Untuk Pengunjung

“Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni selaku bos, makanya Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni,” katanya.

Sementara tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.

Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apa pun, tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

“Entah siapa dalang dibalik ini, harus kita cari tahu. Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid,” ungkapnya.

Selaku PH dalam kasus ini, Wahyu meyakini, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut karena barang bukti masih sengketa. (Ril/RB)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan
Akhiri 39 Tahun Pengabdian, IPTU Reliyanto Dilepas Dengan Penuh Kehormatan oleh Polres OKI
Polres OKI Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tekankan Nilai Persatuan dan Perdamaian
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terbaru

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB