Permohonan Praperadilan 3 Warga Tanjungberikat Ditolak, Wahyu Sampaikan Kronologi Versi Warga

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH ,inewsnusantara.com– Wahyu Furdaus selaku Penasehat Hukum (PH) angkat suara, pasca ditolaknya permohonan praperadilan kasus curat menjerat 3 warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), oleh PN Koba, Senin siang (23/12/2024).

Selaku PH dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon praperadilan kepada PN Koba menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan pasca diketok palu dan dinyatakan ditolak oleh Hakim PN Koba, Devia Herdita.

“Kami tidak bisa memaksakan jika putusan Hakim PN Koba, Devia Herdita menolak permohonan praperadilan, namun kasus ini masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara,” ungkap Wahyu.

Dalam kasus ini, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka dari itulah masyarakat berduyun-duyun selalu datang dengan kompak hadir setiap proses sidang praperadilan kasus ini, karena masyarakat tahu jika Leni, Dodi dan Dudung tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Minta Anggota TNI Aniaya Kades di OKI Ditindak Tegas

“Masyarakat tahu, mereka (Leni, Dodi dan Dudung) tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka disitu nantinya,” katanya.

Wahyu juga menceritakan kronologis kejadian kasus curat yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung, bermula niat tersangka Dudung yang awalnya saat kejadian kala itu turut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor.

Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengamankan barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.

“Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal merek Tohatsu silver 18 PK, karena mesin itu punya Leni,” tuturnya.

Untuk diketahui, hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut. Dan dalam posisi ini, Leni sebagai bos pelapor.

Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.

Baca Juga :  Kapolres OKI Berganti

“Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni selaku bos, makanya Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni,” katanya.

Sementara tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.

Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apa pun, tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

“Entah siapa dalang dibalik ini, harus kita cari tahu. Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid,” ungkapnya.

Selaku PH dalam kasus ini, Wahyu meyakini, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut karena barang bukti masih sengketa. (Ril/RB)

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau
Serah Terima Jabatan Sejumlah Kapolsek Tandai Penyegaran Organisasi di Polres OKI
Kado Terindah HUT Byangkara, 75 Personel Polres OKI Naik Pangkat 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:40 WIB

PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:57 WIB

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB