Permohonan Praperadilan 3 Warga Tanjungberikat Ditolak, Wahyu Sampaikan Kronologi Versi Warga

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH ,inewsnusantara.com– Wahyu Furdaus selaku Penasehat Hukum (PH) angkat suara, pasca ditolaknya permohonan praperadilan kasus curat menjerat 3 warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), oleh PN Koba, Senin siang (23/12/2024).

Selaku PH dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon praperadilan kepada PN Koba menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan pasca diketok palu dan dinyatakan ditolak oleh Hakim PN Koba, Devia Herdita.

“Kami tidak bisa memaksakan jika putusan Hakim PN Koba, Devia Herdita menolak permohonan praperadilan, namun kasus ini masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara,” ungkap Wahyu.

Dalam kasus ini, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka dari itulah masyarakat berduyun-duyun selalu datang dengan kompak hadir setiap proses sidang praperadilan kasus ini, karena masyarakat tahu jika Leni, Dodi dan Dudung tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Gelar Orientasi dan Pembukaan Pemagangan Batch III Kemnaker

“Masyarakat tahu, mereka (Leni, Dodi dan Dudung) tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka disitu nantinya,” katanya.

Wahyu juga menceritakan kronologis kejadian kasus curat yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung, bermula niat tersangka Dudung yang awalnya saat kejadian kala itu turut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor.

Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengamankan barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.

“Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal merek Tohatsu silver 18 PK, karena mesin itu punya Leni,” tuturnya.

Untuk diketahui, hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut. Dan dalam posisi ini, Leni sebagai bos pelapor.

Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.

Baca Juga :  Pemkab dan FKDD Buka Puasa Bareng, Ini Pesan Bupati Banyuasin

“Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni selaku bos, makanya Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni,” katanya.

Sementara tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.

Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apa pun, tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

“Entah siapa dalang dibalik ini, harus kita cari tahu. Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid,” ungkapnya.

Selaku PH dalam kasus ini, Wahyu meyakini, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut karena barang bukti masih sengketa. (Ril/RB)

Berita Terkait

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB