Anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir Minta Seragam Dinas ke OPD, Surat Proposal Beredar

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sejumlah anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir mengajukan surat permohonan pembuatan seragam ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Informasi yang dihimpun, pengajuan tersebut untuk anggota dan staf Komisi III DPRD Ogan Ilir.

“Iya, pengajuan bantuan seragam untuk tugas sehari-hari,” kata seorang informan, Selasa (16/9/2025).

Pada keterangan surat, pengajuan tersebut dibuat pada Senin (15/9/2025) lalu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi.

“Pak Ketua (Komisi III) yang tanda tangan. Yang jelas saya tidak bisa sebut OPD yang dimaksud,” ujar informan.

Selain informasi, informan tersebut juga mengirimkan dokumentasi surat pengajuan seragam itu.

Baca Juga :  Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Upaya Efisiensi Anggaran

Sementara Arif Fahlevi tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi oleh wartawan.

“Nanti saya konfirmasi dulu ke dinas yang mana itu,” kata Arif Fahlevi via WhatsApp.

Tindakan “mengemis” seragam oleh Komisi III DPRD Ogan Ilir seakan memperparah citra lembaga legislatif tersebut.

Di saat muncul desakan agar memangkas tunjangan, Komisi III DPRD Ogan Ilir malah meminta seragam kepada unsur pemerintahan daerah.

Padahal gaji dan tunjangan seorang anggota DPRD di daerah tingkat II tidaklah kecil untuk sebuah seragam.

Penghasilan anggota dan pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI).

Baca Juga :  Sebuah momen bersejarah dan penuh makna terjadi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang

Di mana gaji pokok seorang anggota DPRD berkisar mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Nilai TKI anggota DPRD masing-masing Rp 2,5 juta dikali tujuh per bulan.

Kemudian tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per bulan.

Tunjangan reses, di mana setiap perjalanan mendapat Rp 17 juta hingga Rp 18 juta per orang.

Sehingga jika diakumulasikan, pendapatan seorang anggota DPRD mencapai di kisaran Rp 35 juta per bulan.

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB