OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sejumlah anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir mengajukan surat permohonan pembuatan seragam ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun, pengajuan tersebut untuk anggota dan staf Komisi III DPRD Ogan Ilir.
“Iya, pengajuan bantuan seragam untuk tugas sehari-hari,” kata seorang informan, Selasa (16/9/2025).
Pada keterangan surat, pengajuan tersebut dibuat pada Senin (15/9/2025) lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi.
“Pak Ketua (Komisi III) yang tanda tangan. Yang jelas saya tidak bisa sebut OPD yang dimaksud,” ujar informan.
Selain informasi, informan tersebut juga mengirimkan dokumentasi surat pengajuan seragam itu.
Sementara Arif Fahlevi tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi oleh wartawan.
“Nanti saya konfirmasi dulu ke dinas yang mana itu,” kata Arif Fahlevi via WhatsApp.
Tindakan “mengemis” seragam oleh Komisi III DPRD Ogan Ilir seakan memperparah citra lembaga legislatif tersebut.
Di saat muncul desakan agar memangkas tunjangan, Komisi III DPRD Ogan Ilir malah meminta seragam kepada unsur pemerintahan daerah.
Padahal gaji dan tunjangan seorang anggota DPRD di daerah tingkat II tidaklah kecil untuk sebuah seragam.
Penghasilan anggota dan pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI).
Di mana gaji pokok seorang anggota DPRD berkisar mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Nilai TKI anggota DPRD masing-masing Rp 2,5 juta dikali tujuh per bulan.
Kemudian tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per bulan.
Tunjangan reses, di mana setiap perjalanan mendapat Rp 17 juta hingga Rp 18 juta per orang.
Sehingga jika diakumulasikan, pendapatan seorang anggota DPRD mencapai di kisaran Rp 35 juta per bulan.













