Andi Kusuma Jadi Tersangka, Klaim Ada Kriminalisasi dan Intervensi Kekuasaan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Penetapan Andi Kusuma, sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta menuai sorotan. Andi menilai proses hukum yang menjeratnya tidak murni, melainkan sarat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan.

Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Sabtu (4/4/2026), Andi secara tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut tidak terdapat unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perannya sebagai advokat yang diminta membantu penyelesaian sengketa investasi tambak udang. Ia mengaku telah melakukan investigasi, memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antar pihak.

Baca Juga :  Reses di Ponpes Hidayatullah Desa Teru, Pahlivi Dorong Perhatian Pemerintah pada Pendidikan Pesantren

Namun, persoalan muncul saat pembayaran jasa profesionalnya tidak diselesaikan. Dari kesepakatan Rp250 juta, baru Rp100 juta yang dibayarkan. Sisanya justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya.

Andi juga mengungkapkan adanya, tekanan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat diperingatkan agar tidak terlibat dalam konflik yang berkaitan dengan lingkar kekuasaan di Bangka Belitung.

Baca Juga :  Panen Jagung Serentak 2026 di Bangka, Polres dan Pemda Kompak Dukung Swasembada Pangan

“Ini bukan semata kasus hukum, tapi sudah mengarah pada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan saksi dalam perkara tersebut yang dinilai tidak kredibel. Beberapa di antaranya disebut memiliki rekam jejak bermasalah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya dugaan adanya campur tangan kepentingan dalam proses penegakan hukum. (Kbo Babel/I20)

Berita Terkait

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB