Andi Kusuma Jadi Tersangka, Klaim Ada Kriminalisasi dan Intervensi Kekuasaan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Penetapan Andi Kusuma, sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta menuai sorotan. Andi menilai proses hukum yang menjeratnya tidak murni, melainkan sarat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan.

Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Sabtu (4/4/2026), Andi secara tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut tidak terdapat unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perannya sebagai advokat yang diminta membantu penyelesaian sengketa investasi tambak udang. Ia mengaku telah melakukan investigasi, memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antar pihak.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Didesak Copot Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Ogan Ilir

Namun, persoalan muncul saat pembayaran jasa profesionalnya tidak diselesaikan. Dari kesepakatan Rp250 juta, baru Rp100 juta yang dibayarkan. Sisanya justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya.

Andi juga mengungkapkan adanya, tekanan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat diperingatkan agar tidak terlibat dalam konflik yang berkaitan dengan lingkar kekuasaan di Bangka Belitung.

Baca Juga :  Peran Bhabinkamtibmas, Warga Sungai Rebo Diajak Manfaatkan Pekarangan Untuk Ketahanan Pangan

“Ini bukan semata kasus hukum, tapi sudah mengarah pada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan saksi dalam perkara tersebut yang dinilai tidak kredibel. Beberapa di antaranya disebut memiliki rekam jejak bermasalah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya dugaan adanya campur tangan kepentingan dalam proses penegakan hukum. (Kbo Babel/I20)

Berita Terkait

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel
Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB