Andi Kusuma Jadi Tersangka, Klaim Ada Kriminalisasi dan Intervensi Kekuasaan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Penetapan Andi Kusuma, sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta menuai sorotan. Andi menilai proses hukum yang menjeratnya tidak murni, melainkan sarat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan.

Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Sabtu (4/4/2026), Andi secara tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut tidak terdapat unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perannya sebagai advokat yang diminta membantu penyelesaian sengketa investasi tambak udang. Ia mengaku telah melakukan investigasi, memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antar pihak.

Baca Juga :  Ka SDN 2 Srigeni Baru Akui Takut Tersaingi Hingga Berani Catut Diknas OKI

Namun, persoalan muncul saat pembayaran jasa profesionalnya tidak diselesaikan. Dari kesepakatan Rp250 juta, baru Rp100 juta yang dibayarkan. Sisanya justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya.

Andi juga mengungkapkan adanya, tekanan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat diperingatkan agar tidak terlibat dalam konflik yang berkaitan dengan lingkar kekuasaan di Bangka Belitung.

Baca Juga :  UMKM Duo Ayu Sehati Tumbuh Pesat, Getas Bangka Belitung Tembus Pasar Australia Berkat Dukungan PT TIMAH Tbk

“Ini bukan semata kasus hukum, tapi sudah mengarah pada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan saksi dalam perkara tersebut yang dinilai tidak kredibel. Beberapa di antaranya disebut memiliki rekam jejak bermasalah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya dugaan adanya campur tangan kepentingan dalam proses penegakan hukum. (Kbo Babel/I20)

Berita Terkait

Sekjen Demokrat Konsolidasi di Pangkalpinang, DPC Terima Bantuan Laptop
32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI
Ustadz Zuhri: Babel Daerah Tambang, Pembangunan Harus Berwawasan Lingkungan
PWI Bangka Tengah Gelar Silaturahmi Pasca Konferkab II, Bahas Program Kerja dan Struktur Kepengurusan
Imam Wahyudi: Penguatan Ranting Jadi Kunci Konsolidasi PDI Perjuangan
PDIP Babel Percayakan Primus Jodi Pimpin Repdem, Fokus Konsolidasi dan Target Menang 2029
Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:05 WIB

Sekjen Demokrat Konsolidasi di Pangkalpinang, DPC Terima Bantuan Laptop

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:08 WIB

32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Ustadz Zuhri: Babel Daerah Tambang, Pembangunan Harus Berwawasan Lingkungan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Imam Wahyudi: Penguatan Ranting Jadi Kunci Konsolidasi PDI Perjuangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:06 WIB

PDIP Babel Percayakan Primus Jodi Pimpin Repdem, Fokus Konsolidasi dan Target Menang 2029

Berita Terbaru

Daerah

Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:52 WIB