Pangkalpinang, INC,. – Penetapan Andi Kusuma, sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta menuai sorotan. Andi menilai proses hukum yang menjeratnya tidak murni, melainkan sarat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan.
Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Sabtu (4/4/2026), Andi secara tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut tidak terdapat unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut.
Menurut Andi, kasus ini bermula dari perannya sebagai advokat yang diminta membantu penyelesaian sengketa investasi tambak udang. Ia mengaku telah melakukan investigasi, memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antar pihak.
Namun, persoalan muncul saat pembayaran jasa profesionalnya tidak diselesaikan. Dari kesepakatan Rp250 juta, baru Rp100 juta yang dibayarkan. Sisanya justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya.
Andi juga mengungkapkan adanya, tekanan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat diperingatkan agar tidak terlibat dalam konflik yang berkaitan dengan lingkar kekuasaan di Bangka Belitung.
“Ini bukan semata kasus hukum, tapi sudah mengarah pada upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan saksi dalam perkara tersebut yang dinilai tidak kredibel. Beberapa di antaranya disebut memiliki rekam jejak bermasalah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan pihak-pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya dugaan adanya campur tangan kepentingan dalam proses penegakan hukum. (Kbo Babel/I20)













