Musi Banyuasin,Inewsnusantara.com,-Ratusan warga desa yang tergabung menjadi anggota koperasi produsen kelapa sawit (KPKS) Secerah Mentari, Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, menggelar aksi demonstrasi damai, didepan gerbang PT. Mentari Subur Abadi, masyarakat menuntut kepada pihak perusahaan untuk dapat segera merealisasikan pendapatan dari plasma kebun sawit, dengan harga 5 juta rupiah perhektar.

Menuntut PT. Mentari Subur Abadi tetap berkomitmen, berdasarkan perjanjian kerjasama program revitalisasi antara KPKS Secerah Mentari dan PT. Mentari Subur Abadi , nomor 001 / kprp/ kpsk-msa /iii/ 2010 / tanggal 23 maret tahun 2010, yang ditanda tangani kuasa direksi PT. MSA bersama pengurus KPSK Secerah Mentari, disaksikan Kepala Desa Muara Merang, Kepala Desa Kepayang, Kepala Desa Mangsang, Kepala Desa Karang Agung, Camat Bayung Lencir, Camat Lalan, Kepala Dinas Koperasi , Kepala Dinas Perkebunan, diketahui Bupati Musi Banyuasin. pasal 7 ayat 2 huruf b. pada kondisi produksi TBS normal minimal 20 ton per hektar atau 1,6 ton perhektar perbulan.
Menuntut pertanggung jawaban perusahaan untuk menambah tenaga kerja, membangun infrastruktur jalan dan pasar pikul, merehabilitasi kebun sawit mangsang plasma, muara merang plasma, hulu merang plasma dan karang agung plasma, yang dibangun didalam peta dan SK Bupati nomor/0140/tahun 2010/ tanggal 12 januari 2010. Sebagaimana hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan dan rekomendasi kepala dinas perkebunan musi banyuasin dengan surat nomor / b-500.8/253/disbun/2025 tanggal 25 februari 2025.
Meminta pertanggung jawaban PT. MSA terhadap pembangunan kebun plasma yang terindikasi masuk dalam kawasan oleh tim satuan tugas penertiban kawasan hutan berlokasi dikebun muara merang, plasma blok i 45 dan j 45 dengan luas 4,85 hektar.
Menuntut PT MSA membayar selisih kekurangan hasil produksi dari tahun 2021 sampai dengan juli 2024 sebesar, tiga ratus empat milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu delapan puluh sembilan rupiah, sebagaimana poin 5 berita acara rapat tindak lanjut pembahasan pemeriksaan plasma. KPKS Secerah Mentari di Dinas perkebunan muba tanggal 26 september 2024.
Dari aksi masyarakat juga memportal, menutup akses jalan sehingga truk pengangkut sawit terhenti aktifitasnya. Masyarakat juga menuntut kepada perusahaan agar tidak membedakan dalam perawatan antara kebun inti dan plasma yang selama ini terjadi, sehingga hasil panen buah sawit tidak terjadi kesenjangan dan menjadi lebih baik dari sekarang, yang selama ini tidak mendapatkan perhatian. Terjadi perbedaan sehingga terjadi kerusakan baik dari tingkat ringan hingga kerusakan total sekitar 600 hektar.
Setelah berdiskusi pihak perusahaan mempersilahkan 10 orang perwakilan untuk berdiskusi mencari kesepakatan.(tim)













