Mahasiswi KKN Korban Pelecehan di Ogan Ilir Dikurung 1 Jam Lebih, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Kuasa hukum S, mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual saat KKN di Ogan Ilir mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini.

Novel Suwa selaku kuasa hukum S dari LBH Bima Sakti meminta Polres Ogan Ilir bekerja profesional.

“Segera tindaklanjuti perkara ini karena ini sudah melecehkan harkat martabat seorang perempuan,” kata Novel saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/9/2025).

Novel mengungkapkan bahwa LBH Bima Sakti selaku mitra dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan.

Diungkapkannya, DPPPA juga mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Peresmian SPPG Polri. Polres Ogan Komering Ilir

“Kami akan terus mendampingi ananda S untuk mendapatkan keadilan,” tegas Novel.

Kuasa hukum S lainnya, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

“Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir,” tutur Conie.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

Baca Juga :  Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN

“Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam,” ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat,” tutur Conie.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB