Mahasiswi KKN Korban Pelecehan di Ogan Ilir Dikurung 1 Jam Lebih, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Kuasa hukum S, mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual saat KKN di Ogan Ilir mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini.

Novel Suwa selaku kuasa hukum S dari LBH Bima Sakti meminta Polres Ogan Ilir bekerja profesional.

“Segera tindaklanjuti perkara ini karena ini sudah melecehkan harkat martabat seorang perempuan,” kata Novel saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/9/2025).

Novel mengungkapkan bahwa LBH Bima Sakti selaku mitra dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan.

Diungkapkannya, DPPPA juga mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Melihat Aktivitas Pandai Besi di Limbang Jaya II Ogan Ilir, Sehari Bisa Produksi 20 Bilah Benda Tajam

“Kami akan terus mendampingi ananda S untuk mendapatkan keadilan,” tegas Novel.

Kuasa hukum S lainnya, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

“Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir,” tutur Conie.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

Baca Juga :  Wujud Transparansi, Pemdes Air Senggeris Pasang Baliho APBDes Tahun 2025

“Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam,” ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat,” tutur Conie.

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terbaru