Rina Tarol Desak Pemerintah Cabut Izin HTI

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, mendesak pemerintah mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Selatan. Ia membeberkan kronologi panjang kehadiran HTI yang dinilainya telah abai terhadap kewajiban dan merugikan masyarakat.

Menurut Rina, awal mula HTI ini hadir bermula dari terbitnya izin Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bangka Selatan yang ditandatangani Hataman Rasid pada 27 Oktober 2011. Pada tanggal yang sama, Bupati Bangka Selatan saat itu, Jamro, juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dalam SK tersebut, Kelompok Hutan Produksi Sungai Balar seluas 27.000 hektare diberikan kepada PT Tambang Lestari Boarding Indonesia. Sementara itu, Kelompok Hutan Produksi Sungai Nyirih seluas kurang lebih 10.450 hektare diberikan kepada PT Pasir Hitam, dengan usulan pengurangan sekitar 1.800 hektare.

Baca Juga :  Dishub Babel Pastikan Perbaikan Lampu Merah Segera Rampung, Terkendala Suku Cadang

“Lokasi yang direkomendasikan pada HLR mencapai 35.000 hektare, yang terdiri dari Hutan Produksi Sungai Balar dan Hutan Produksi Sungai Nyirih. Dari rekomendasi Bupati, lalu terbit rekomendasi Gubernur,” ujarnya.

Rekomendasi Gubernur dikeluarkan pada 22 Mei 2012, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Planologi Kehutanan (BPKH) Wilayah 13 pada 24 Mei 2012. Berdasarkan pertimbangan Bupati Bangka Selatan, proses tersebut berujung pada terbitnya SK Menteri terkait investasi, dengan tembusan kepada Kepala BKPM.

Dalam SK tersebut, perusahaan pemegang izin HLR diwajibkan:

1. Menyusun rencana kerja perusahaan di seluruh area izin sesuai ketentuan dan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
2. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
3. Bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat paling lambat satu tahun sejak izin diterima.

Baca Juga :  Ustadz Zuhri Tantang GESID Babel, Buktikan Peran Nyata Menuju Generasi Emas 2045

“Aturannya jelas, hutan HLR tidak boleh dipindahtangankan. Namun, ada belasan kewajiban yang sampai detik ini belum pernah dilakukan pihak perusahaan. Sudah selayaknya HTI ini dicabut dan haknya dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah pusat dan daerah berempati pada masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

“Kami akan berbicara langsung kepada Pak Gubernur untuk memberikan rekomendasi yang sama, yakni mencabut izin HTI ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun
Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla
Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!

Selasa, 8 September 2026 - 13:37 WIB

Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun

Senin, 7 September 2026 - 12:20 WIB

Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB