Rina Tarol Desak Pemerintah Cabut Izin HTI

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, mendesak pemerintah mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Selatan. Ia membeberkan kronologi panjang kehadiran HTI yang dinilainya telah abai terhadap kewajiban dan merugikan masyarakat.

Menurut Rina, awal mula HTI ini hadir bermula dari terbitnya izin Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bangka Selatan yang ditandatangani Hataman Rasid pada 27 Oktober 2011. Pada tanggal yang sama, Bupati Bangka Selatan saat itu, Jamro, juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dalam SK tersebut, Kelompok Hutan Produksi Sungai Balar seluas 27.000 hektare diberikan kepada PT Tambang Lestari Boarding Indonesia. Sementara itu, Kelompok Hutan Produksi Sungai Nyirih seluas kurang lebih 10.450 hektare diberikan kepada PT Pasir Hitam, dengan usulan pengurangan sekitar 1.800 hektare.

Baca Juga :  Babinsa Serka Baharudin Hadiri P5BK di SMAN 1 Suak Tapeh

“Lokasi yang direkomendasikan pada HLR mencapai 35.000 hektare, yang terdiri dari Hutan Produksi Sungai Balar dan Hutan Produksi Sungai Nyirih. Dari rekomendasi Bupati, lalu terbit rekomendasi Gubernur,” ujarnya.

Rekomendasi Gubernur dikeluarkan pada 22 Mei 2012, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Planologi Kehutanan (BPKH) Wilayah 13 pada 24 Mei 2012. Berdasarkan pertimbangan Bupati Bangka Selatan, proses tersebut berujung pada terbitnya SK Menteri terkait investasi, dengan tembusan kepada Kepala BKPM.

Dalam SK tersebut, perusahaan pemegang izin HLR diwajibkan:

1. Menyusun rencana kerja perusahaan di seluruh area izin sesuai ketentuan dan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
2. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
3. Bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat paling lambat satu tahun sejak izin diterima.

Baca Juga :  Apabila Masyarakat Dilibatkan, Warga Batuberiga Mendukung Penambangan PT Timah?

“Aturannya jelas, hutan HLR tidak boleh dipindahtangankan. Namun, ada belasan kewajiban yang sampai detik ini belum pernah dilakukan pihak perusahaan. Sudah selayaknya HTI ini dicabut dan haknya dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah pusat dan daerah berempati pada masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

“Kami akan berbicara langsung kepada Pak Gubernur untuk memberikan rekomendasi yang sama, yakni mencabut izin HTI ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 
Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.
Yus Rizal: Sosialisasi MPR RI Jadi Penguatan Demokrasi dan Arah Pembangunan Berbasis Pancasila
Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung
Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Rekrutmen Tuai Sorotan, Dugaan Prosedur Tak Transparan PT ISS Indonesia di Lingkungan PT Timah Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:45 WIB

Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:56 WIB

Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Sabtu, 18 April 2026 - 18:54 WIB

Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB