Sidang Perdana Guru Silat Cabuli Santri di Ogan Ilir, Orang Tua Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang perdana perkara pencabulan santri di Ogan Ilir, digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Indralaya.

Pada sidang dengan agenda dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa berinisial AD dan dua orang saksi.

Orang tua salah satu korban pun datang ke pengadilan.

Adalah Eci, orang tua korban berharap terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Saya minta terdakwa diputus dengan hukuman berat,” kata Eci kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Eci mengungkapkan, putranya kini masih mengalami trauma mendalam akibat perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa.

Trauma dan tak sanggup lagi menginjakkan kaki di Ogan Ilir, Eci mengungkapkan putranya melanjutkan pendidikan SMA di Jambi.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Wujud Sinergi Polri dan Pemerintah Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Anak saya sudah banyak berubah karena peristiwa itu. (Terdakwa) guru silat tidak bermoral,” ujar Eci dengan nada kesal.

Diketahui, terdakwa AD sebelumnya merupakan seorang silat di Pondok Pesantren (Ponpes) Madinatul Quran di Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

Terdakwa diamankan beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri lalu atau tepatnya pada 28 Maret 2025.

Selain putra dari Eci, terdakwa dilaporkan mencabuli dan menyodomi 14 santri lainnya.

Berdasarkan Berita Acara (BAP) yang diterima wartawan, terdakwa diketahui melakukan tindakan tidak senonoh hingga korban mengeluarkan sperma.

Baca Juga :  Viral WBP Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Nyabu di Ruang Tahanan

Perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan pada akhir Januari lalu.

Diduga terdakwa telah mencabuli korban berkali-kali sepanjang tahun 2024.

“Setelah kejadian tersebut, saya dan suami langsung menjemput anak ke ponpes tersebut,” tutur Eci.

Korban juga pernah disodomi di rumah dinas terdakwa yang berada di lingkungan Ponpes Madinatul Quran.

“Seharusnya guru bisa menjadi tauladan bagi santrinya, bukan malah melakukan perbuatan asusila. Saya minta dihukum setimpal,” tandas Eci.

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB