Palembang,inewsnusantara.com,-PT Pinang Witmas Sejati merupakan Perusahaan dengan status Penamaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dibidang usaha Perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya, berdasarkan izin Lokasi yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 03/SK-IL/Muba/1996 seluas 14.000 Ha, setelah melalui serangkaian proses pengukuran tata batas dari BPN, maka Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan Hak Guna Usaha dengan sertifikat Nomor : 10/HGU/BPN/1999 tanggal 10 Februari 1999 menjadi seluas 14.738 Ha.
Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional Musi Banyuasin pada tanggal 14 Februari 1998 memberikan izin Lokasi tambahan Nomor : 11/SK-11/MUBA/1998 dengan Sertifikat Nomor : 32/HGU/BPN/2003 seluas 250 Ha, sehingga total seluruh Hak Guna Usaha PT Pinang Witmas Sejati adalah seluas 14.988 Ha yang terletak di Desa Mangsang dan Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor :152.Kpts/HK.160/12/2023 telah dilakukan rapat di ruang rapat Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Rabu 11 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Ir Agus Darwa MSi, dengan dihadiri langsung oleh Presiden Direktur PT Pinang Witmas Sejati Bapak Yeoh Gim Khoon beserta Bapak Sunarjo Musa, Khaidir, Meor Zuheir. Kemudian dihadiri juga Bapak Isbandi selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kepayang Witmas Sejati (KSS) Desa Kepayang, Jumeri selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karya Mandiri Bersama Desa Muara Merang, dan Nazemi selaku Ketua Lembaga Pekebun Mangsang Makmur Bersama (MMB) Desa Mangsang, dan dihadiri tokoh Masyarakat Bapak H. Ibnu Hajar, Andika, Kurnain Hadi, M. Nasir, Erwin, Hendi Wijaya juga beberapa Masyarakat dari 3 (tiga) desa yakni Desa Kepayang, Desa Muara Merang dan Desa Mangsang
Rapat dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun PT Pinang Witmas Sejati, berdasarkan Tim Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun oleh M Ichwansyah SP MSi dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Tim, Ratnawati Nurkhoiry, selaku PT Riset Perkebunan Nusantara Pusat Penelitian Kelapa Sawit sekaligus tenaga ahli, Rubiyati SP MSc dari Dinas Pekerbunan Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus anggota tim, sesuai Berita Acara Tim Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun Nomor : 616/BA/027/20204 tanggal 1 Agustus 2024, bahwa Nilai Optimum Produksi Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Pekebunan PT Pinang Witmas Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin dengan hasil sebagai berikut :
1. Nilai Optimum Produksi Kebun adalah sebesar Rp 16.230.464,- per hektar
2. Nilai Optimum Produksi Kebun seluas 20 % dari luasan tertanam PT Pinang Witmas Sejati seluas 14.110,08 hektar adalah sebesar Rp 45.802.630.451,-

Nilai angka tersebut telah ditandatangani dalam Berita Acara Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun pada Rabu 11 Desember 2024, juga dihadiri Yeoh Gim Khoon, Dedi Zulkarnain Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, serta dihadiri Rahmat Hidayat dan Rubiyanti dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Ir Agus Darwa MSi mengatakan setelah Penandatanganan bersama Berita Acara Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun PT Pinang Witmas Sejati akan membawa Berita Acara ini kepada Direktur Jenderal Perkebunan di Jakarta, pada hari Kamis 12 Desember 2024. Presiden Direktur PT. Pinang Witmas Sejati Bapak Yeoh Gim Khoon berkomitmen, untuk merealisasikan Nilai Optimum Produksi Kebun seluas 20 % dari luasan tertanam PT Pinang Witmas Sejati seluas 14.110,08 hektar sebesar Rp 45.802.630.451,- untuk kesejahteraan Masyarakat disekitar Perusahaan Perkebunan PT. Pinang Witmas Sejati.

“Setelah rapat ini saya akan segara membawa Berita Acara Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun PT Pinang Witmas Sejati kepada Dirjen Perkebunan di Jakarta” ujar Ir Agus Darwa, usai rapat.
Hasil rapat tersebut disambut baik oleh Isbandi selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kepayang Witmas Sejati (KSS) Desa Kepayang, Jumeri selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karya Mandiri Bersama Desa Muara Merang, dan Nazemi selaku Ketua Lembaga Pekebun Mangsang Makmur Bersama (MMB) Desa Mangsang.
Isbandi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah banyak membantu proses perjuangan masyarakat sehingga memperoleh penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun PT Pinang Witmas Sejati. Isbandi berharap dalam bulan Januari 2025 sudah terealisasi kepada Masyarakat Desa Kepayang, Desa Muara Merang, Desa Mangsang, sebagai penerima kegiatan usaha produktif kemitraan PT Pinang Witmas Sejati.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada PT Pinang Witmas Sejati yang telah melaksanakan Keputusan Dirjenbun tentang kegiatan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat tiga desa di sekitar Perusahaan Perkebunan PT Pinang Witmas Sejati, sehingga dapat membantu perekonomian Masyarakat melalui program tersebut” tutup Isbandi.













