Masyarakat Minta Oknum Kades Setubuhi Istri Orang di Ogan Ilir Dicopot dan Disanksi Berat

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Ratusan orang asal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades pelaku asusila.

Massa mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir dan kantor perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya.

Koordinator aksi, Tasrin mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Ulak Segara sudah tak sudi dipimpin oleh pelaku bernama Endang itu.

“Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya,” kata Tasri saat menyampaikan orasi pada Senin (25/8/2025) siang.

Massa juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dishub Babel Pastikan Perbaikan Lampu Merah Segera Rampung, Terkendala Suku Cadang

Sebab pelaku telah menyetubuhi istri orang dan video persetubuhan itu tersebar luas ke masyarakat.

“Penjarakan oknum kades mesum. Biar jadi efek jera dan kami masyarakat tenang,” ucap Tasri berapi-api.

Kedatangan massa disambut oleh Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra.

Dicky memastikan tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

“Untuk sanksi bagi kades tersebut kita akan lihat dulu putusan pengadilan ya,” pungkas Dicky.

Selain Pemkab, Kejari Ogan Ilir juga diminta untuk memproses, memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku.

Baca Juga :  Penuhi Hak Pendidikan, Lapas Banyuasin Fasilitasi Dua Warga Binaan Mengikuti Ujian Sekolah

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pelaku kini ditetapkan sebagai terdakwa dan segera disidang.

Dijelaskannya, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan.

“Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan,” terang Pandu.

Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa),” jelas Pandu.

Berita Terkait

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan
Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Berita Terbaru