Masyarakat Minta Oknum Kades Setubuhi Istri Orang di Ogan Ilir Dicopot dan Disanksi Berat

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Ratusan orang asal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades pelaku asusila.

Massa mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir dan kantor perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya.

Koordinator aksi, Tasrin mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Ulak Segara sudah tak sudi dipimpin oleh pelaku bernama Endang itu.

“Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya,” kata Tasri saat menyampaikan orasi pada Senin (25/8/2025) siang.

Massa juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres OKI Gelar Baksos dan Bakti Religi, Salurkan 100 Paket Sembako

Sebab pelaku telah menyetubuhi istri orang dan video persetubuhan itu tersebar luas ke masyarakat.

“Penjarakan oknum kades mesum. Biar jadi efek jera dan kami masyarakat tenang,” ucap Tasri berapi-api.

Kedatangan massa disambut oleh Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra.

Dicky memastikan tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

“Untuk sanksi bagi kades tersebut kita akan lihat dulu putusan pengadilan ya,” pungkas Dicky.

Selain Pemkab, Kejari Ogan Ilir juga diminta untuk memproses, memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Perawatan Tanaman Cab

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pelaku kini ditetapkan sebagai terdakwa dan segera disidang.

Dijelaskannya, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan.

“Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan,” terang Pandu.

Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa),” jelas Pandu.

Berita Terkait

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan
Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:41 WIB

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB