Anggota DPRD Ogan Ilir Kecam Perbuatan Oknum Kades Diduga Cabuli Gadis Belia di Rambang Kuang

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga mencabuli seorang gadis belia.

Diketahui oknum tersebut menjabat Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti mengaku mendapat informasi dari video viral yang beredar.

“Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut,” kata Sayuti kepada wartawan di Indralaya, Kamis (21/8/2025).

Sayuti menuturkan, seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat.

“Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya,” tutur Sayuti.

Suara.dari Sayuti ini dikemukakan karena dirinya berasal dari Dapil IV yakni Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang dan Rambang Kuang.

Baca Juga :  Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Tanjung Raja Ogan Ilir Terekam CCTV, Resahkan Warga

Sayuti mengungkapkan, informasi yang diterima dirinya, gadis belia yang diduga dicabuli oknum kades masih berusia 16 tahun.

Dijelaskan, dugaan perbuatan yang asusila tersebut seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UndangnUndang Nomor 12 Tahunn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun,” terang Sayuti.

Secara moralitas, Sayuti menyebut perbuatan oknum kades termasuk kategori cacat secara moral.

Selain video yang sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga.

Baca Juga :  Sriwijaya FC Kritis

Dan juga mencoreng integritas sebagai kepala desa.

Sayuti menyebut perbuatan asusila tersebut harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir.

“Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlidungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi perbuatan pelaku sehingga harus diproses,” kata Sayuti menuturkan.

Dirinya menilai dakan tegas terhadap perbuatan asusila ini perlu diterapkan agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir.

“Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan Pemda Ogan Ilir,” ucap Sayuti.

Berita Terkait

Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh
Salurkan 2 Sapi dan 28 Ekor Kambing Kurban Tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh
Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak
Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu
Elvi Diana Dorong Film “Suamiku Lukaku” Jadi Jembatan Promosi Wisata Bangka Belitung dan Edukasi Stop KDRT
Wakili Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Aprizal Hasyim Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring
Ratu Dewa-Prima Salam Sholat Idul Adha Bersama Ribuan Jemaah di Masjid Agung, Ajak Warga Maknai Pengorbanan
Asisten II Setda Palembang Tunaikan Salat Iduladha dan Serahkan Hewan Kurban di Masjid Darussaid

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:10 WIB

Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIB

Salurkan 2 Sapi dan 28 Ekor Kambing Kurban Tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01 WIB

Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:52 WIB

Wakili Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Aprizal Hasyim Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring

Berita Terbaru