Kejati Sumsel Tangkap Buronan Penggelapan BPKB Alphard

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan terpidana Heriyanto bin Rustam, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Saat diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun petugas dengan sigap melumpuhkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu unit buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernopol B 8138 PJ milik H. Lukman Hakim.

Baca Juga :  Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Beras Premium di Lawang Wetan, Komitmen Nyata Bupati Muba Ringankan Beban Warga

Penggelapan itu dilakukan bersama Emil Zafata bin Suswadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, ia melarikan diri sebelum menjalani vonis sehingga masuk DPO.

Penangkapan Heriyanto diawali dari pemantauan Tim Tabur sejak Selasa (12/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Rabu siang.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Multi-Strategi, Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Malam Hari

Petugas membuntuti pergerakannya hingga akhirnya ia berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket, Heriyanto ditangkap tanpa kesempatan melarikan diri.

Setelah diamankan, Heriyanto dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses eksekusi putusan.

“Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati Sumsel. (ril)

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB