Kejati Sumsel Tangkap Buronan Penggelapan BPKB Alphard

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan terpidana Heriyanto bin Rustam, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Saat diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun petugas dengan sigap melumpuhkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu unit buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernopol B 8138 PJ milik H. Lukman Hakim.

Baca Juga :  Ratusan Drone Menari Di Atas Sungai Musi, Perayaan Malam Tahun Baru Yang Spektakuler di Palembang

Penggelapan itu dilakukan bersama Emil Zafata bin Suswadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, ia melarikan diri sebelum menjalani vonis sehingga masuk DPO.

Penangkapan Heriyanto diawali dari pemantauan Tim Tabur sejak Selasa (12/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Rabu siang.

Baca Juga :  Kapolsek Rambutan Turun Langsung ke Terkait Ditemukannya Mayat Pria di Persawahan Sungai Pinang,

Petugas membuntuti pergerakannya hingga akhirnya ia berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket, Heriyanto ditangkap tanpa kesempatan melarikan diri.

Setelah diamankan, Heriyanto dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses eksekusi putusan.

“Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati Sumsel. (ril)

Berita Terkait

Terus Tingkatkan Keamanan, Babinsa Jalin Komsos Yang Baik Dengan Masyarakat
Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman LTJ, Tegaskan Kekayaan Babel Tak Boleh Bocor
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wujudkan Anak Sehat, Berkarakter, dan Berdaya Melalui Kelingi Semare

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Terus Tingkatkan Keamanan, Babinsa Jalin Komsos Yang Baik Dengan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman LTJ, Tegaskan Kekayaan Babel Tak Boleh Bocor

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB