Kejati Sumsel Tangkap Buronan Penggelapan BPKB Alphard

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan terpidana Heriyanto bin Rustam, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Saat diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun petugas dengan sigap melumpuhkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu unit buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernopol B 8138 PJ milik H. Lukman Hakim.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Beserta PJU Polres Banyuasin Menerima Tim Itwasda Polda Sumsel

Penggelapan itu dilakukan bersama Emil Zafata bin Suswadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, ia melarikan diri sebelum menjalani vonis sehingga masuk DPO.

Penangkapan Heriyanto diawali dari pemantauan Tim Tabur sejak Selasa (12/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Rabu siang.

Baca Juga :  MBG OKI Kembali Viral, Menunya Penuh Ulat

Petugas membuntuti pergerakannya hingga akhirnya ia berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket, Heriyanto ditangkap tanpa kesempatan melarikan diri.

Setelah diamankan, Heriyanto dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses eksekusi putusan.

“Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati Sumsel. (ril)

Berita Terkait

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 10:14 WIB

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Berita Terbaru

Daerah

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:14 WIB

Daerah

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:49 WIB