Palembang,inewsnusantara.com,-Aktivitas minyak ilegal diduga marak di Ogan Ilir, salah satunya Di Desa Palem Raya Ogan Ilir Jalan Lintas Sumatera Ogan Ilir Sumatra Selatan
warga berharap instansi terkait untuk bertindak tegas melakukan penindakan gudang BBM ilegal tersebut,pasalnya lokasi gudang minyak ilegal berada didekat pemukiman warga,sehingga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan,terutama gudang bbm ilegal rawan terjadi ledakan karena pekerjanya cenderung tidak menerapkan K3 yakni keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan pantauan tim investigasi www.inewsnusantara.com Senin 9/12/24 gudang tersebut diduga melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar ilegal.
Mafia Minyak BBM ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas.Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)
Sementara itu, dugaan aktivitas bbm ilegal di Ogan Ilir menuai tanggapan dari pemerhati Hukum dan Advokad Junjanti Patra SH MH ,
menurutnya yang namanya usaha ilegal lebih-lebih dengan resiko tinggi tak ada ruang untuk dibenarkan.
“Untuk membuat kantor usaha saja ada yang berbasis resiko, apalagi pergudangan atau penyimpanan bahan bakar cair mudah terbakar yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
Sedangkan dalam minyak gas migas sudah diatur di pasal 23 ayat 2 uu migas tahun 2001 meliputi izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan”ujar Junjati.
Junjati juga mengatakan sudah banyak contoh hal seperti ini pada akhirnya mengancam keselamatan jiwa. “Sekarang beranikah warga melaporkan ke pihak berwajib secara resmi berikut publikasinya agar mendapat perhatian secara luas? ” tutup Junjati (tim)













