OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sudah diingatkan berkali-kali oleh aparat terkait larangan musik remix, namun masih saja ada masyarakat Ogan Ilir yang melanggar.
Seperti dilakukan warga di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, yang mengadakan hajatan dengan hiburan musik remix.
Aparat gabungan TNI-Polri pun turun tangan dengan melakukan penertiban dan membubarkan hiburan musik tersebut.
“Hari ini ada yang menggelar aqiqah pakai hiburan musik remix. Kami bubarkan,” kata Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, Sabtu (2/8/2025).
Polsek Pemulutan melakukan penertiban bersama Koramil 402-12/Pemulutan.
Setelah membubarkan hiburan musik remix, polisi mengingatkan penyelenggara hajatan agat tak lagi menggelar kegiatan tersebut.
“Setelah kami ingatkan, pemilik hajatan mengerti dan semua yang hadir membubarkan diri,” ungkap Angga.
Polisi juga memeriksa puluhan orang terkait dugaan penggunaan obat-obatan terlarang.
Namun tak ditemukan ada pengunjung yang kedapatan mengonsumsinya.
Angga menjelaskan, aparat pemerintahan desa dan kecamatan di Pemulutan sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan.
Adapun nota kesepakatan tersebut berisi perjanjian untuk tidak mengadakan hiburan musik remix.
Dasar dari nota kesepakatan itu yakni Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok kepolisian Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c, tentang wewenang menjaga ketertiban umum dan ketentuan perizinan kegiatan masyarakat.
“Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan masyarakat,” papar Angga.
Pucuk pimpinan Polsek Pemulutan menegaskan Polri akan terus berkolaborasi dengan TNI dalam menjaga situasi keamanan.
“Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah,” kata Angga msnegaskan.













