Kapolres Banyuasin Tegaskan Larangan Keras Pembakaran Hutan dan Lahan, Ada Sanksi Pidananya

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,– Menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat.

Imbauan ini menekankan kewaspadaan dan larangan mutlak terhadap aktivitas pembakaran yang dapat memicu bencana asap serta kerusakan lingkungan.

“Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Ruri dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Berikut poin-poin utama imbauan Kapolres Banyuasin:

1. Dilarang Keras Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan: Setiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya, dilarang secara tegas.

Baca Juga :  Kapolres OKI Pimpin Khataman Al-Qur’an Ramadhan di Masjid Al Faruq, Perkuat Iman Personel

2. Segera Laporkan Kebakaran: Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.

3.Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan.

4.Tidak Meninggalkan Api di Hutan/Lahan: Memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

5.Hindari Praktek Membuka Lahan dengan Membakar: Kapolres mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya.

AKBP Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Pengurangan PBB dan BPHTB

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,” tegas Kapolres, menegaskan komitmen penegakan hukum.

Kapolres menekankan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kerja sama masyarakat dalam mematuhi larangan dan melaporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan.

Dan keselamatan Masyarakat Kabupaten Banyuasin. Polres Banyuasin bersama instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan. (Adm).

Berita Terkait

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan
Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda
Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan
Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

Berita Terbaru

Daerah

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:22 WIB