Kasus 351 Tidak Tercapai Perdamaian atau Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Kasus 351 oleh polsek sukarame tidak tercapai perdamaian atau Restoratif Justice di tahap 2 kejakasan negeri palembang, sehingga melanjutkan perkara ini dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Berawal dari cekcok di jalan raya saat berkendara,menurut keterangan kedua tersangka, sempat terjadi adu mulut di jalan raya, salah satu pengendara bernama Zaikal Aziz mengeluarkan kunci pas berukuran 35 dengan alasan membenari bemper mobilnya yang rusak.

Namun sebaliknya kunci pas itu diayunkan kepada wijaya lalu mengenai bagian pelipis , muka sebelah kiri sampai ke bagian bahu dan dada, berdasarkan laporan dipolsek sukarame oleh pelapor wijaya.

Baca Juga :  Satu Tahanan Kabur Berhasil Diamankan, Dua Dalam Pengejaran

Kedua tersangka kini ditahan dengan pasal yang sama ya itu dengan pasal 351.

Hafiz Al hakim S.H, Cecep Sumitra, S.H dan Rizzki Intan Permata Sari, S.H pengacara dari wijaya mengatakan,Terkait kasus ini,sudah diupayakan perdamaian sebanyak 7x yang dilakukan oleh wijaya dan keluarga sebelum tahap 2 di kejaksaan negeri palembang,selaku pendamping hukum telah mengupayakan yang terbaik.

Sudah berapa kali melakukan pendekatan dan musyawarah dengan keluar zaikal Aziz namun, hingga hari ini pun zaikal (sub pltu) masih bersikukuh dengan pendiriannya yang tidak ingin melakukan di Restoratif Justice oleh pihak kejakasan negeri palembang,

Baca Juga :  Baru Dilantik, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ajak Pengusaha Papan Bunga Berhijrah ke Produk Tanaman

Dari pihak wijaya sudah berserah jikalau memang ada jalur damai, kita sudah tuangkan dipertemuan ditahap 2 kejari palembang juga Tapi dari pihak sebelah yaitu zaikal tetap tidak mau damai dan tetap melanjutkan perkara ini.

Dari pihak sebelah tidak ingin melakukan RJ karena sampai saat ini,tetap dengan pendiriannya,dia ingin perkara ini,tetap mau melanjutkan dan tidak ada damai dengan pihak wijaya.

Sedangkan dari kuasa hukum Aziz zaikal tidak bisa memberikan keterangan Terkait kasus ini sehingga pada tahap, 2 di kejakasan negeri palembang melakukan penahanan kedua tersangka.

Berita Terkait

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru