Belum 1×24 Jam Pelaku Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelumbang, Inewsnusantara.com-Patut diapresiasi dan diacungi jempol kinerja Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel.

Karena belum 1×24 jam berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, M.M, M.Si melalui Kapolsek Gelumbang, IPTU I Gede Putu Surya W.P, S.Tr.k, didampingi Kanit Reskrimnya, IPDA Budianto, S.H, kejadian itu terjadi pada Selasa, 08 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di GG bonsai, Kel. Gelumbang, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.

Bermula ada tiga orang berboncengan menggunakan motor Scoopy warna merah datang dari arah Palembang yakni rombongan tersangka PEMAS (22), warga desa Sigam.

Kemudian diwaktu bersamaan, korban MUHAMMAD RISKI JULIAN (18), warga desa Jl.Merdeka No. 10 kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, meneriaki mereka (tiga orang berboncengan motor tadi-red).

Baca Juga :  Minimnya Tindakan Hukum, Ketua PWI Banyuasin Sumbang Saran Dengan Kejari Banyuasin

Lalu mereka memutar kembali dan berhenti di pinggir jalan dan bertemu dengan korban. Setelah itu langsung pergi meninggalkan korban ke arah Prabumulih.

Berselang sekitar 30 menit kemudian rombongan PEMAS, Dkk datang kembali, dan langsung mengejar serta melukai korban menggunakan senjata tajam dan balok hingga mengakibatkan korban langsung terjatuh.

Akibat kejadian itu, keluarga korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk di proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyelidikan polisi, alhasil dua pelaku berhasil diamankan belum 1×24 jam tepatnya pukul 12.30 WIB dihari dan tanggal yang sama tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Presiden

Kedua pelaku itu yakni Rahmad (19) dan juga Pemas (22), kesemuanya merupakan warga desa Sigam Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.

Dimana diketahui kedua pelaku masih berada diseputaran wilayah Kec. Gelumbang.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit kendaraan sepeda motor honda scoppy warna merah nopol BG 3183 DAJ.

Satu bilah senjata tajam Jenis samurai beserta sarung warna hitam, bergagang warna hitam tanpa merk dengan panjang kurang lebih satu meter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP Dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB