Belum 1×24 Jam Pelaku Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelumbang, Inewsnusantara.com-Patut diapresiasi dan diacungi jempol kinerja Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel.

Karena belum 1×24 jam berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, M.M, M.Si melalui Kapolsek Gelumbang, IPTU I Gede Putu Surya W.P, S.Tr.k, didampingi Kanit Reskrimnya, IPDA Budianto, S.H, kejadian itu terjadi pada Selasa, 08 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di GG bonsai, Kel. Gelumbang, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.

Bermula ada tiga orang berboncengan menggunakan motor Scoopy warna merah datang dari arah Palembang yakni rombongan tersangka PEMAS (22), warga desa Sigam.

Kemudian diwaktu bersamaan, korban MUHAMMAD RISKI JULIAN (18), warga desa Jl.Merdeka No. 10 kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, meneriaki mereka (tiga orang berboncengan motor tadi-red).

Baca Juga :  WIUP PT Timah Kawasan Merbuk, Kenari, Pungguk Kembali Dijarah

Lalu mereka memutar kembali dan berhenti di pinggir jalan dan bertemu dengan korban. Setelah itu langsung pergi meninggalkan korban ke arah Prabumulih.

Berselang sekitar 30 menit kemudian rombongan PEMAS, Dkk datang kembali, dan langsung mengejar serta melukai korban menggunakan senjata tajam dan balok hingga mengakibatkan korban langsung terjatuh.

Akibat kejadian itu, keluarga korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk di proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyelidikan polisi, alhasil dua pelaku berhasil diamankan belum 1×24 jam tepatnya pukul 12.30 WIB dihari dan tanggal yang sama tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas, Polres Ogan Ilir Laksanakan Pengamanan Pasar Bedug Selama Bulan Ramadan 1446 H

Kedua pelaku itu yakni Rahmad (19) dan juga Pemas (22), kesemuanya merupakan warga desa Sigam Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.

Dimana diketahui kedua pelaku masih berada diseputaran wilayah Kec. Gelumbang.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit kendaraan sepeda motor honda scoppy warna merah nopol BG 3183 DAJ.

Satu bilah senjata tajam Jenis samurai beserta sarung warna hitam, bergagang warna hitam tanpa merk dengan panjang kurang lebih satu meter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP Dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB