Kajari yang Baru Belum Datang, LSM Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir dan Mafia Tanah

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pejabat Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 ter tanggal 4 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Kajari Ogan Ilir Eben Neser Silalahi dimutasikan sebagai Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat.

Posisi Eben digantikan H. Musa yang sebelumnya menjabat Kajari Mamasa di Sulawesi Barat.

Belum juga pejabat Kajari Ogan Ilir yang baru menjalani serah terima jabatan (sertijab), desakan pengusutan sejumlah perkara datang dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Salah satunya LSM Gema Rakyat yang meminta Kejari mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dan mafia tanah.

Terkait kasus dana hibah PMI Ogan Ilir, sebenarnya sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan pada Mei lalu.

Ketiganya berinisial R, M dan N yang merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.

“Namun kami menilai ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab pada perkara ini, yaitu ketua dan pengurus dari PMI Ogan Ilir itu sendiri,” kata perwakilan LSM Gema Rakyat, Yanuar Sanusi, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga :  Minyak Mentah Pertamina di Payakabung OI Dicuri, Tiga Pelaku Rusak Jaringan Pipa

Yanuar menilai penetapan ketiga tersangka pada perkara ini belum memenuhi asas keadilan komprehensif.

“Baik, ada tiga tersangka. Secara kuantitas tampak wah. Tapi secara kualitas, kami melihat APH (Aparat Penegak Hukum) belum menyentuh pihak yang benar-benar bertanggung jawab pada perkara ini,” tutur Yanuar.

Diketahui, total anggaran PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 2 miliar, sementara kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

LSM Gema Rakyat juga menyoroti perkara mafia tanah yang dilaporkan menyerobot lahan di Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Dalam perkara ini, diduga terjadi penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh oknum pejabat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Turun ke Sawah, Ajak Masyarakat Sukseskan Program Swasembada Pangan

Sehingga terjadi pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektar di Indralaya Utara kepada sejumlah perusahaan.

“Terkait mafia tanah ini kami dengar sudah ada pengembalian kerugian negara. Tapi kok belum ada tersangka. Ini yang menjadi absurd bagi kami dan juga masyarakat secara luas,” ungkap Yanuar.

Terkait hal ini, Kejari Ogan Ilir telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 juta pada Agustus 2024 lalu.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh salah seorang saksi perkara mafia tanah.

“Jadi kami minta kepada Kajari Ogan Ilir yang akan sertijab nantinya, Bapak H. Musa untuk mengusut tuntas perkara korupsi dana hibah PMI dan mafia tanah di Ogan Ilir,” pinta Yanuar.

Kejari Ogan Ilir sebelumnya memastikan seluruh perkara yang ditangani terus berproses.

Kajari Ogan Ilir Eben Neser Silalahi memastikan dua perkara yang dimaksud LSM Gema Rakyat terus dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Ya, terus berlanjut sampai ke penuntutan,” kata Eben dihubungi terpisah.

Berita Terkait

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB