Pangkalpinang,inewsnusantara.com– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda penyertaan modal sebesar Rp2 miliar untuk PT Jamkrida.
Keputusan ini diambil, karena kinerja BUMD satu-satunya milik Pemprov Babel tersebut dinilai buruk dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, menyatakan bahwa sejak 2020 PT Jamkrida tidak memberikan dividen dan bahkan mencatatkan kerugian hingga Rp1 miliar.
“Kalau tidak ada manfaat, untuk apa dipertahankan? Ini hanya membebani keuangan daerah,” tegasnya, Kamis (12/06/2025).
Selain rugi beruntun, DPRD juga menyoroti besarnya anggaran operasional dan gaji pegawai yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja.
Rina meminta laporan neraca, diserahkan serta mendorong BPK melakukan investigasi menyeluruh.
Ketidakhadiran Komisaris Independen PT Jamkrida dalam rapat turut disesalkan, DPRD pun meminta Gubernur Babel mengevaluasi jajaran direksi dan menempatkan orang yang kompeten agar BUMD bisa diselamatkan atau dibubarkan jika tak lagi relevan.













