Pengadilan Militer 104 Palembang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Oknum TNI Tewaskan Tiga Polisi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com – Kasus terjadi penembakan melibatkan dua oknum TNI menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Lampung segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan Militer I-04 Palembang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 Juni 2025 mendatang.

Dua terdakwa, yakni Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, akan menghadapi meja hijau setelah berkas perkara mereka resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer I-05 Palembang. Penyerahan berkas dilakukan pada Jumat (23/5/2025), dan turut disaksikan oleh keluarga korban serta tim kuasa hukumnya.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan pihaknya segera meneliti berkas perkara dan menetapkan majelis hakim dalam waktu dua hari kerja. “Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Pangan Berbahaya di Lubuk Linggau

Kolonel Fredy memperkirakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis, mengungkapkan bahwa total 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara. “Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Pulau Rimau Hadiri Penanaman Bibit Jagung di Lahan PT CVA Desa Selat Penuguan

Dari hasil penyelidikan, Kopka Basarsyah diketahui telah mengakui perbuatannya menembak ketiga korban. Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk di lingkungan militer.(164n).

Berita Terkait

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terbaru