Kisruh Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Minyak Goreng Curah,Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Terkait kasus penipuan investasi bodong minyak goreng curah yang menjerat terlapor Indah Yulita yang kini telah diamankan oleh unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kuasa hukum Indah Yulita, yakni Rendi Aritama SH MH, angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Rendi mengatakan bila kliennya tersebut bukanlah terjerat kasus penipuan.

“Kami memberikan klarifikasi atas berita yang beredar yang menjerat klien kami Indah Yulita atas pasal 372/378. Dimana awalnya itu, klien kami bertemu dengan seorang pria inisial DK, berbicara dimana tempat meminjam uang, lalu DK menyuruh terlapor Indah menemui seseorang inisial RF,” ucap Rendi.

Ketika bertemu dengan RF, kliennya yakni terlapor Indah bilang ingin meminjam uang, lalu RF mengarahkan terlapor Indah menemui korban Agustina Novitasari, untuk mengambil uangnya yang akan dipergunakan untuk usaha minyak goreng curah.

Baca Juga :  Tim Patrili Perintis Presisi Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli di Gerbang Tol Kramasan

“Usaha minyak curah ini, klien kami bertindak atas nama sendiri tanpa melibatkan perusahaan ditempatnya bekerja. Indah klien kami ini tidak mengetahui hubungan RF dan korban Agustina Novitasari, dimana Indah dan RF yang telah membuat perjanjian tertulis serta menjaminkan sertifikat rumahnya,” jelasnya.

Masih kata Rendi, kliennya tersebut juga mengaku tidak mengajak korban untuk berinvestasi di bisnis tersebut. “Klien kami ini tahunya uang itu punya RF, hanya mengambilnya saja di korban Agustina. Niatnya juga meminjam uang itu, murni untuk bisnis usaha dengan menjaminkan sertifikat rumah kepada RF,” bebernya.

Baca Juga :  Sudah 3 Kendaraan Alami Kecelakaan di Jembatan Jebol di Ketapang OI, Terbaru Sepeda Motor Terjun Bebas

Dalam perjalanan peminjaman uang tersebut, diakui Rendi, kliennya Indah telah mengembalikan uang korban secara bertahap.

“Sudah ada pembayaran tiga kali, pertama diberikan lewat asisten korban sebanyak 60 juta, yang kedua 71 juta lewat rekening korban, dan yang ketiga 21 juta. Tapi sayangnya, ketika klien kami akan mengembalikan sisa pinjaman uangnya, korban menolak. Memang klien kami ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya sebelum masuk ke ranah hukum, tapi itikad baik klien kami di tolak korban,” tutup Rendi.

Berita Terkait

Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh
Salurkan 2 Sapi dan 28 Ekor Kambing Kurban Tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh
Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak
Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu
Elvi Diana Dorong Film “Suamiku Lukaku” Jadi Jembatan Promosi Wisata Bangka Belitung dan Edukasi Stop KDRT
Wakili Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Aprizal Hasyim Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring
Ratu Dewa-Prima Salam Sholat Idul Adha Bersama Ribuan Jemaah di Masjid Agung, Ajak Warga Maknai Pengorbanan
Asisten II Setda Palembang Tunaikan Salat Iduladha dan Serahkan Hewan Kurban di Masjid Darussaid

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:10 WIB

Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIB

Salurkan 2 Sapi dan 28 Ekor Kambing Kurban Tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01 WIB

Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:52 WIB

Wakili Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Aprizal Hasyim Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring

Berita Terbaru