Kisruh Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Minyak Goreng Curah,Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Terkait kasus penipuan investasi bodong minyak goreng curah yang menjerat terlapor Indah Yulita yang kini telah diamankan oleh unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kuasa hukum Indah Yulita, yakni Rendi Aritama SH MH, angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Rendi mengatakan bila kliennya tersebut bukanlah terjerat kasus penipuan.

“Kami memberikan klarifikasi atas berita yang beredar yang menjerat klien kami Indah Yulita atas pasal 372/378. Dimana awalnya itu, klien kami bertemu dengan seorang pria inisial DK, berbicara dimana tempat meminjam uang, lalu DK menyuruh terlapor Indah menemui seseorang inisial RF,” ucap Rendi.

Ketika bertemu dengan RF, kliennya yakni terlapor Indah bilang ingin meminjam uang, lalu RF mengarahkan terlapor Indah menemui korban Agustina Novitasari, untuk mengambil uangnya yang akan dipergunakan untuk usaha minyak goreng curah.

Baca Juga :  Pemdes dan BPD Pagar Bulan Terus Berkolaborasi Dalam Melaksanakan Roda Pemerintahan

“Usaha minyak curah ini, klien kami bertindak atas nama sendiri tanpa melibatkan perusahaan ditempatnya bekerja. Indah klien kami ini tidak mengetahui hubungan RF dan korban Agustina Novitasari, dimana Indah dan RF yang telah membuat perjanjian tertulis serta menjaminkan sertifikat rumahnya,” jelasnya.

Masih kata Rendi, kliennya tersebut juga mengaku tidak mengajak korban untuk berinvestasi di bisnis tersebut. “Klien kami ini tahunya uang itu punya RF, hanya mengambilnya saja di korban Agustina. Niatnya juga meminjam uang itu, murni untuk bisnis usaha dengan menjaminkan sertifikat rumah kepada RF,” bebernya.

Baca Juga :  Inilah Foto Resmi Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Priode 2025-2030 

Dalam perjalanan peminjaman uang tersebut, diakui Rendi, kliennya Indah telah mengembalikan uang korban secara bertahap.

“Sudah ada pembayaran tiga kali, pertama diberikan lewat asisten korban sebanyak 60 juta, yang kedua 71 juta lewat rekening korban, dan yang ketiga 21 juta. Tapi sayangnya, ketika klien kami akan mengembalikan sisa pinjaman uangnya, korban menolak. Memang klien kami ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya sebelum masuk ke ranah hukum, tapi itikad baik klien kami di tolak korban,” tutup Rendi.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan
Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online
Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  
Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat
Kapolres OKI Lakukan Pemetaan Karhutla
Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42 WIB

HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Berita Terbaru