Nasabah Gugat PT. Bank Negara Indonesia (persero)Cabang Palembang

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,inewsnusantara.com- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Palembang digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/5/2025).

Jade selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah dan pihak Tergugat BNI hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar dengan agenda pemeriksaan berkas.

Seusai sidang pemeriksaan berkas, Jade melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah mengatakan, pihaknya melakukan gugatan sederhana terkait uang kliennya yang ditahan oleh BNI Cabang Palembang.

Baca Juga :  Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian RI di Desa Merah Mata

“Tadi kita sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Tergugat,“ujar Lani.

Saat disinggung mengenai alasan pihak BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.

“Tetapi, sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemudik Ucapkan Terimakasih Atas Program Mudik Gratis Iskandar, SE

Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menurut ada sekitar Rp 90 juta Rupiah.

Sementara itu, pihak BNI seusai sidang tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya karena sudah meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Jalan Merdeka. (164n).

Berita Terkait

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB