Mantan Karyawan Bank Swasta di Tanjung Raja OI Gelapkan Uang Rp 108 Juta Milik Perusahaan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Polisi mengamankan seorang pelaku penipuan uang senilai ratusan juta rupiah milik salah satu bank swasta di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Informasi dari polisi, pelaku penipuan bernama Munip (23 tahun) merupakan mantan karyawan bank swasta tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku mulai November 2023 hingga Februari 2024 lalu.

“Pelaku melakukan penggelapan uang saat masih bekerja di bank tersebut,” kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (15/5/2025).

Hasil penyelidikan, pelaku mengelabui perusahaan dengan cara menggelapkan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.

Baca Juga :  Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kegiatan Bakti Sosial Ibu Bhayangkari Kapolda Sumsel

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 108 juta,” terang Zahirin.

Sedikitnya ada 11 nasabah yang menjadi saksi perkara penggelapan ini.

Zahirin menerangkan, para nasabah berasal dari sejumlah daerah Tanjung dan sekitarnya seperti Sungai Pinang, Rantau Panjang.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan data nasabah untuk praktik penggelapan.

“Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya,” terang Zahirin.

Saat diperiksa oleh penyidik, kata Zahirin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Baca Juga :  Tinjau Mushola TMMD, Dandim dan Wabup Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Polsek Tanjung Raja juga telah menggali keterangan para nasabah yang diperdaya pelaku dan berencana menyita barang bukti tambahan.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.

Polisi mengimbau perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

“Dan bagi masyarakat yang curiga dengan modus kejahatan berupa pencurian data dan modus lainnya, silakan melapor polisi agar segera ditindaklanjuti,” pesan Zahirin.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB