OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Polisi mengamankan seorang pelaku penipuan uang senilai ratusan juta rupiah milik salah satu bank swasta di Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Informasi dari polisi, pelaku penipuan bernama Munip (23 tahun) merupakan mantan karyawan bank swasta tersebut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku mulai November 2023 hingga Februari 2024 lalu.
“Pelaku melakukan penggelapan uang saat masih bekerja di bank tersebut,” kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (15/5/2025).
Hasil penyelidikan, pelaku mengelabui perusahaan dengan cara menggelapkan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.
“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 108 juta,” terang Zahirin.
Sedikitnya ada 11 nasabah yang menjadi saksi perkara penggelapan ini.
Zahirin menerangkan, para nasabah berasal dari sejumlah daerah Tanjung dan sekitarnya seperti Sungai Pinang, Rantau Panjang.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan data nasabah untuk praktik penggelapan.
“Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya,” terang Zahirin.
Saat diperiksa oleh penyidik, kata Zahirin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.
Polsek Tanjung Raja juga telah menggali keterangan para nasabah yang diperdaya pelaku dan berencana menyita barang bukti tambahan.
“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.
Polisi mengimbau perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
“Dan bagi masyarakat yang curiga dengan modus kejahatan berupa pencurian data dan modus lainnya, silakan melapor polisi agar segera ditindaklanjuti,” pesan Zahirin.













