Mantan Karyawan Bank Swasta di Tanjung Raja OI Gelapkan Uang Rp 108 Juta Milik Perusahaan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Polisi mengamankan seorang pelaku penipuan uang senilai ratusan juta rupiah milik salah satu bank swasta di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Informasi dari polisi, pelaku penipuan bernama Munip (23 tahun) merupakan mantan karyawan bank swasta tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku mulai November 2023 hingga Februari 2024 lalu.

“Pelaku melakukan penggelapan uang saat masih bekerja di bank tersebut,” kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (15/5/2025).

Hasil penyelidikan, pelaku mengelabui perusahaan dengan cara menggelapkan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.

Baca Juga :  PT Timah Klarifikasi Isu Ribuan Karyawan Terancam Dirumahkan, Ini Harapan MaryamFo

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 108 juta,” terang Zahirin.

Sedikitnya ada 11 nasabah yang menjadi saksi perkara penggelapan ini.

Zahirin menerangkan, para nasabah berasal dari sejumlah daerah Tanjung dan sekitarnya seperti Sungai Pinang, Rantau Panjang.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan data nasabah untuk praktik penggelapan.

“Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya,” terang Zahirin.

Saat diperiksa oleh penyidik, kata Zahirin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Baca Juga :  Sumbang Devisa, Tambak Udang OKI Dipasok Listrik Andal

Polsek Tanjung Raja juga telah menggali keterangan para nasabah yang diperdaya pelaku dan berencana menyita barang bukti tambahan.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zahirin menegaskan.

Polisi mengimbau perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

“Dan bagi masyarakat yang curiga dengan modus kejahatan berupa pencurian data dan modus lainnya, silakan melapor polisi agar segera ditindaklanjuti,” pesan Zahirin.

Berita Terkait

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB