Dirut PT.Truba Engineering Nehemia Dituntut 9 Tahun Penjara, Diduga Terbukti Korupsi Pengadaan Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam.

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Inewsnusantara.com – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pidana penjara bervariasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/3/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

JPU KPK bacakan amar tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya JPU KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dan orang lain.

Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Aster Panglima TNI dan Walikota Palembang Sepakat Sinergikan Program TMMD

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Anggono selama 1 Tahun 6 bulan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Widi Asmoro selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU KPK.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara,” tegas JPU KPK.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU KPK, majelis hakim mempersilakan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  RSD Besemah Catat 21 Kasus Penyakit Menular HIV, Di dominasi kaum pria usia Produktif

Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia, bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo perwakilan Clyde Bergerman yang merupakan perusahaan asal Jerman, untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing, dalam melakukan dan mengatur Mark up hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26 miliar lebih.

Untuk diketahui terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, dan merupakan pemilik saham terbesar mencapai 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT.Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.

Berdasarkan penelusuran, alamat kantor PT. Truba Engineering Indonesia berada dijalan Bambang Utoyo No: 1112 -B-C, Palembang, sekarang berubah menjadi Jalan Bambang Utoyo No: 168 kota Palembang.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Budi Widi Asmoro, dalam persidangan mengungkap, bahwa yang mengatur semua tender dan Mark up harga pengadaan Retrofit Soot Blowing adalah terdakwa Nehemia.(164n).

Berita Terkait

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terbaru