Enam Kawanan “Ninja Sawit” Bakal Berlebaran di Mapolsek Simpangkatis

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG,Inewsnusantara.com – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.

Walhasil, petugas berhasil mengamankam keenam orang terduga pelaku pencurian alias ninja sawit beserta barang bukti kejahatan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58) yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 WIB malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit pada 23 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak,” ujar Iptu Erwin.

Baca Juga :  Permainan Electric Car di Taman Merdeka Jadi Sorotan, Dispar Diminta Evaluasi Izin dan Pengawasan

“Para pelaku yang diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35),” imbuhnya.

Lanjut Erwin, dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; sebuah senter, satu alat panen sawit (dodos), sebilah parang, satu egrek sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

Baca Juga :  Soroti Tambang Pondi, Imam Wahyudi : Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15juta,” ungkap Erwin.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tandasnya. (*/Riski)

Berita Terkait

Demokrat Pangkalpinang Gelar Aksi Nyata, Bersihkan Lingkungan dan Bagikan 1 Ton Beras
Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Demokrat Pangkalpinang Gelar Aksi Nyata, Bersihkan Lingkungan dan Bagikan 1 Ton Beras

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Berita Terbaru