Bravo,Polres OKI bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku, berinisial RI (26), diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menjelaskan bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. “Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemdes Air Senggeris Tetapkan Penerima BLT DD TA 2025 Sebanyak 19 KPM dan Evaluasi Pengurus BUMDes

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), Uang tunai sebesar Rp700.000 dan Data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI.

Berita Terkait

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing
Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka
Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga
32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI
Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polisi Selidiki Insiden di Area PT BCP Lempuing, Dua Warga Alami Luka

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:24 WIB

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Membangun Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Aktif Patroli Poskamling

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Warga Sungai Rambutan Rasakan Manfaat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:24 WIB