BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Mengacu pada Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 15% dari Dana Desa (DD), Pemerintahan Desa Air Senggeris telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun Anggaran 2025.
Oleh karena itu, untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2025, Pemdes Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2025, melalui Musyawarah desa (Musdes).
Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut berlangsung di Kantor Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/1). Dan dihadiri Kades Air Senggeris Ardiansyah, Ketua BPD Air Senggeris Subendi beserta anggota.
Juga hadir, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah ST, Pendamping Lokal Desa (PLD) Air Senggeris Sri Handayani, Perangkat Desa Air Senggeris, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang.
Kades Ardiansyah dalam sambutannya menyatakan bahwa pada hari ini ada tiga agenda kegiatan, yakni Musdes penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025, Evaluasi pengurus BUMDes Karya Bersama Desa Air Senggeris dan dilanjutkan dengan Perkenalan Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang.
“Terkait dengan Musdes hari ini perlu kami sampaikan bahwa tahun 2025 ini Dana Desa Air Senggeris jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2024 yang mana pada tahun 2024 sebesar Rp 9. 27 juta, sementara pada tahun 2025 ini sebesar Rp 8.82 juta,” ujar Ardiansyah.
Kades Ardiansyah juga menerangkan bahwa kriteria penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 108 Tahun 2024). Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
Kehilangan mata pencaharian
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/ atau ABPN. dan Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Jadi mengacu pada Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa maksimal 15% dari Dana Desa, dan untuk ketahanan pangan 20%,” ungkap Ardiansyah.
Perlu kami sampaikan juga lanjut Ardiansyah, bahwa pada tahun 2024 jumlah KPM BLT DD Desa Air Senggeris sebanyak 37 KPM dan meninggal 3 jadi tersisa 34 KPM.” Dan untuk yang meninggal dananya kami silpakan,” terangnya.
Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD Subendi menetapkan Kouta KPM BLT DD untuk Desa Air Senggeris Tahun Anggaran 2025 berjumlah 19 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000, 00 setiap bulannya selam 12 bulan.
Tim melakukan pendataan verifikasi berdasarkan form pendataan yang memuat kreteria – kreteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 108 Tahun 2024
Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan garis koordinasi Pemdes dan BPD serta para Ketua RT.
Terkait dengan evaluasi pengurus BUMDes Karya Bersama Desa Air Senggeris, Kades Ardiansyah menerangkan bahwa legalitas BUMDes Karya Bersama Desa Air Senggeris sudah dikeluarkan oleh Kementrian hukum dan ham (Kemenkumham).
“Jadi sesuai aturan kalau tidak ada legalitas tidak bisa dianggarkan modal BuMDes. Nah hari ini kita evaluasi kembali pengurus BUMDes. Dan saya tekankan kedepan BUMDes Karya Bersama Desa Air Senggeris bisa maju dan jangan cuma hanaya nama,” tegasnya.
Siapa nanti yang terpilih ketua BUMDes harus membuat program kerja dengan mengajukan proposal untuk pengajuan modal ke Pemerintah desa, usaha apa saja nanti yang akan dilaksanakan.
Dan nanti uang tersebut akan di transfer ke rekening BUMDes.
“Usaha juga jangan hanya fokus dengan kursi, tenda, dan panggung, tapi cari inovasi lain seperti usaha peternakan, perdagangan dan lain sebagainya. Karena BUMDes kita legalitasnya sudah ada dari Kemenkumham,” tegasnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah ST dalam sambutannya menekankan agar penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 ini harus benar – benar tepat sasaran dan memang sesuai dengan kriterianya.
Febri juga berujar, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025 adalah panduan penggunaan Dana Desa menjelaskan, selain 15% untuk BLT juga minimal 20% dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Kemudian, Dana desa digunakan untuk penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan
“Program dan kegiatan ketahanan pangan dijalankan oleh BUMDes, dan lembaga ekonomi masyarakat di desa. Juga perlu diketahui terkait modal usaha yang telah dikelola oleh BUMDes laporan pertanggungjawabannya ada dengan BUMDes,” ungkap Febri.
Terkait dengan evaluasi pengurus BUMDes Karya Bersama Desa Air Senggeris, Febri menerangkan bahwa pergantian pengurus yang baru itu didasari dengan adanya surat pengunduran diri dari pengurus yang lama.
Untuk diketahui bahwa dalam evaluasi pengurus BUMDes Karya Bersama Desa Air Senggeris ini dimana Irhandi SPd Gr selaku Ketua telah mengundurkan diri karena kesibukan lain. Dan kini digantikan Suparjo berdasarkan kesepakatan bersama. (Adm).













