Wow…! Dua Mantan Ketua Bawaslu OKI Jadi TSK

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Lagi-lagi Kejari OKI menetapkan tsk atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Kali IH, mantan ketua Bawaslu OKI yang saat itu menjabat sebagai anggota panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018.

Dimana sebelumnya kejari OKI juga telah menetapkan M-F, yang juga merupakan mantan ketua Bawaslu pada periode 2017-2018 sebagai tersangka sebelum ketua Bawaslu di jabat oleh IH.

Usai kepemimpinan MF, selanjutnya Bawaslu OKI dipimpin oleh IH hingga periode tahun 2024.

Dan hasil penyidikan terbaru, Kejari OKI menetapkan dua (2) orang tersangka baru dalam kasus ini, Kamis (6/3/20245).

Kasus yang bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 ini telah menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.

Baca Juga :  Aster Panglima TNI dan Walikota Palembang Sepakat Sinergikan Program TMMD

Berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah HI (anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dan IH (anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018).

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI ini menunjukkan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.

Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Babinsa Serka Brusli Hadiri Musdesus Penetapan KPM BLT DD 2025 di Kantor Desa Tanjung Laut

Kajari OKI pun berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB