Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu, DS Diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didug

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin, berhasil menangkap salah seorang pria berinisial DS (34) yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu – Shabu. DS merupakan warga Jl. A Nakowi Dusun II RT 014 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH mengatakan, pelaku DS ditangkap pada Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di depan lorong aben yang terletak dijalan pangeran ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Banyuasin Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Sambut HUT RI Ke-80

Anggota Unit 1 Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan Pengeledahan
badan lain nya didapatkan 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam dilantai didekat pelaku diamankan

“Pelaku mengakui Narkotika jenis shabu tersebut kepunyaan pelaku sendiri untuk dipergunakan dan juga untuk diperjual belikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Baca Juga :  Suami di Sungai Keli Ogan Ilir Hajar Istri Hingga Babak Belur Gegara Korban Unggah Foto Narsis di Medsos

Barang Bukti (BB) yang turut disita dari tangan pelaku berupa 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam.

“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adm).

Berita Terkait

Dari Rumah Rapuh Menuju Harapan Utuh, TMMD Hadir Mengubah Cerita
Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR
Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan
Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day
Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI
Genjot Pembangunan Musholla, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Tunjukkan Kepedulian
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Genjot Pembangunan RTLH

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dari Rumah Rapuh Menuju Harapan Utuh, TMMD Hadir Mengubah Cerita

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

Senin, 4 Mei 2026 - 12:57 WIB

Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:04 WIB

Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB