OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Polisi terus menyelidiki perkara pertikaian oknum kepala desa saat pemilihan Ketua Forum Komunikasi Kades se-Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (5/2/2025) lalu.
Pada peristiwa tersebut, seorang kepala desa terluka karena melerai dua pihak yang bertikai, di mana salah seorang diantaranya menggunakan senjata tajam.
“Saya akan cek lagi ke lapangan. Anggota kami akan menindaklanjutnya,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada wartawan di Indralaya, Senin (10/2/2025).
Bagus mendapat informasi bahwa dua kepala desa yang bertikai asal Kecamatan Pemulutan Selatan tersebut telah berdamai.
Namun hal tersebut tak menghentikan proses penyelidikan karena kepemilikan senjata tajam diatur pada Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Terkait bawa sajam, kami telusuri lagi,” kata Bagus menegaskan.
Sebelumnya, dua oknum kades tersebut awalnya terlibat cekcok.
“Awalnya salah satu kades itu nyanyi dulu di atas panggung. Setelah itu dia duduk dan terjadilah (hendak baku hantam) itu,” kata seorang saksi mata bernama Kurnia.
Saat terjadi peristiwa tersebut, Kurnia dan beberapa kades yang hadir berupaya melerai dua orang yang hendak berkelahi.
Beberapa jam setelahnya, dua oknum kades tersebut berdamai dengan disaksikan puluhan kades lainnya.
“Sudah damai di lokasi kejadian dan di rumah kedua belah pihak,” kata Kurnia.












