Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.

Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

“Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif

Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan),” ujar Desram.

Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya :

1. Poin

a. 1 Poin

– Tidak menggunakan helm.

– Tidak memakai sabuk pengaman.

– Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

b. 3 Poin

– Menggunakan plat nomor palsu.

– Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga :  Kapolsek Betung Cek Kesiapan Gerakan Pangan Murah Polri di Kecamatan Suak Tapeh

– Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin

– Tidak membawa SIM.

– Melanggar aturan lalu lintas.

– Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

– Melanggar batas kecepatan.

 

2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin

– Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

– Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

 

3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

– SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

– SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Mat)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB