Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,INC,– Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram, Angga Prasetyo bin Subandrio (Alm), memberikan keterangan dalam persidangan perkara nomor 807/Pid.Sus/2026/PN Palembang.

Dari surat dakwaan, delapan bungkus sabu ditemukan di dalam tas gendong yang diselipkan di bagian tengah sepeda motor, sementara tujuh bungkus lainnya berada di dalam kantong plastik hitam di bagasi jok.

Zupiyadi disebut memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Orang tersebut disebut sebagai suruhan terdakwa Angga Prasetyo untuk mengantarkan sabu kepada Mistoni.

Setelah penangkapan Zupiyadi, petugas BNNP Sumsel kemudian melakukan pengembangan ke rumah Mistoni di Perumahan Kayuara Residence, Kabupaten Musi Banyuasin.

Di lokasi tersebut, Syakirman yang disebut bertugas menyambut kedatangan Zupiyadi diamankan petugas. Sementara Mistoni sempat melarikan diri dengan melompati pagar belakang rumah dan baru berhasil ditangkap pada 4 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin.

Kepada petugas, Mistoni disebut mengakui bahwa 15 bungkus sabu tersebut merupakan pesanannya melalui Chandra Irawan.

Dalam dakwaan disebutkan, harga sabu yang disepakati sebesar Rp350 juta per kilogram. Mistoni kemudian menyebut bahwa barang tersebut dipesan Chandra dari seseorang bernama Angga di daerah Selapan.

Petugas BNNP Sumsel selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Chandra Irawan. Chandra ditangkap pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gerai makanan di kawasan Betung, Banyuasin.

Dalam pemeriksaan, Chandra disebut mengakui bahwa dirinya menjadi perantara pemesanan sabu dari Mistoni kepada Angga Prasetyo.

Chandra disebut menawarkan sabu kepada Mistoni dengan harga Rp350 juta per kilogram, sedangkan harga yang harus disetorkannya kepada Angga sebesar Rp330 juta per kilogram.

Dalam dakwaan jaksa Kejati Sumsel juga disebutkan adanya rencana pembayaran sebesar Rp1 miliar kepada Angga setelah sabu diterima, sedangkan pembayaran sisanya dilakukan setelah narkotika tersebut terjual.

Sistem pembayaran disebut dilakukan melalui transfer bank menggunakan rekening yang berbeda-beda dan bukan atas nama Angga Prasetyo.

JPU juga mengungkap bahwa Chandra mengenal Angga sejak 2021 karena keduanya kerap bertemu dalam kegiatan sabung ayam di wilayah Tulung Selapan hingga Bali.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa sekitar 2022 Angga pernah menawarkan narkotika kepada Chandra. Kemudian pada 2023, Chandra disebut pernah memesan sabu sebanyak lima kilogram kepada Angga dan melakukan pembayaran melalui transfer bank.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Telang Bersama Anggota Melaksanakan Panen Raya Padi

Setelah dilakukan pengembangan, Angga Prasetyo akhirnya ditangkap anggota BNNP Sumsel pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area parkir Hotel Arista, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang.

Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah kartu ATM dari terdakwa, termasuk kartu ATM Bank BRI Prioritas dengan nomor rekening yang tercantum atas nama Tirtayasa, serta kartu ATM bank lainnya.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 17 Pro Max dari terdakwa.

Atas perbuatannya, Angga Prasetyo didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang dengan agenda keterangan terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.kemarin, Rabu sore (26/8/2026).

Dalam persidangan, Terdakwa Angga beralibi transaksi uang hingga miliaran rupiah itu dari bisnis sabung ayam. terdakwa dicecar majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, mengenai hubungannya dengan Chandra Irawan, aktivitas sabung ayam, hingga transaksi uang senilai Rp300 juta.

Dalam keterangannya, Angga mengaku mengenal Chandra melalui kegiatan sabung ayam. Ia menyebut aktivitas sabung ayam yang diikutinya dapat menghasilkan omzet cukup besar.

“Dalam sehari perputaran uang dari kegiatan tersebut dapat mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta, sedangkan dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp1 miliar,” bebernya.

Angga juga mengaku pernah membawa ayamnya mengikuti perlombaan pada 2023. Dalam perlombaan tersebut, ia mengklaim berhasil menjadi juara dan memperoleh hadiah lebih dari Rp1 miliar, di luar hadiah lainnya.

“Bisa dibilang yang main judi ayam di sana orang-orang berduit. Jadi saya bawa ayam untuk laga di arena,” ujar Angga.

Angga mengatakan, arena sabung ayam yang didatanginya merupakan tempat terbuka dan permainan berlangsung hampir setiap hari. Ia juga menyebut hasil permainan bergantung pada kondisi atau kualitas ayam yang dibawanya.”saya sering menang dalam pertandingan sabung ayam tersebut,”akunya.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menggali transaksi uang sebesar Rp300 juta yang disebut berkaitan dengan Chandra.

Angga menjelaskan bahwa transaksi tersebut terjadi dalam konteks aktivitasnya di arena sabung ayam. Ia menyebut pernah meminjamkan uang sebesar Rp300 juta kepada Chandra.

Angga mengatakan, setelah itu anak buahnya bernama Amir diminta untuk mengurus pengembalian uang tersebut. Keesokan harinya, Chandra disebut menyampaikan bahwa uang Rp300 juta telah dikembalikan melalui transfer.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

“Dia bilang, cek uang sudah saya kirim Rp300 juta,” kata Angga.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan dari mana Angga mengetahui bahwa uang tersebut benar-benar berasal dari Chandra. “Sudah dicek dari mana uangnya?” tanya hakim.

Angga menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti rekening pengirim, tetapi hanya melihat adanya uang masuk dengan nominal Rp300 juta.

“Saya tidak tahu, yang mulia. Saya habua melihat nominalnya saja,” jawab Angga.

Hakim kembali mencecar, karena Terdakwa Angga disebut memiliki banyak aktivitas bisnis, jadi seharusnya mengetahui asal transaksi yang masuk ke rekening sendiri? Tanya hakim heran.

“Tidak ada bisnis saya hari itu senilai itu. Tapi saya Lupa jam berapa dia transfer. Hanya saja saat Chandra bilang, langsung saya cek, dan memang ada transfer uang masuk, nominalnya saya lihat,” ujar Angga.

Majelis hakim juga menyinggung sejumlah rekening yang digunakan Angga, termasuk rekening prioritas.

Angga mengaku dirinya menggunakan rekening untuk berbagai kebutuhan bisnis. Ia juga menyebut pernah memiliki fasilitas rekening prioritas, namun status tersebut kini telah dicabut.

Terkait rekening yang dibuat di BCA, Angga mengaku sudah lama memiliki rekening tersebut sehingga tidak mengingat secara pasti kapan rekening itu dibuat.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan hubungan Angga dengan sejumlah rekening dan transaksi yang muncul dalam perkara tersebut.

Angga menjelaskan bahwa aktivitas transaksi keuangan yang dilakukannya berkaitan dengan berbagai bisnis dan kegiatan yang dijalankannya.

Keterangan Angga tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Dalam surat dakwaan JPU, Angga disebut bersama sejumlah pihak, yakni Chandra alias Chan bin Sobri, Mistoni alias Toni Blerr bin Muhamad Fuad, Zupiyandi bin Muhamad Rum, serta Syakirman bin Syaripudin, yang masing-masing diproses dalam penuntutan terpisah.

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Zupiyadi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Zupiyadi kemudian dihentikan anggota BNNP Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna kuning merek Guanyinwang.

Total berat netto sabu tersebut mencapai 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram.
(164n).

Berita Terkait

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB