DPRD Babel Pasang Rem : Hak Plasma Warga Belum Beres, PT GML Diminta Jangan Dulu Melangkah

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Persoalan lahan plasma dan kompensasi PT Gunung Maras Lestari (PT GML) kembali mencuat. Kali ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas dengan meminta proses administrasi perusahaan ditahan sebelum kewajiban kepada masyarakat delapan desa diselesaikan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat memimpin audiensi bersama warga Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (16/07/2026), pagi.

Masyarakat datang membawa tuntutan yang telah diperjuangkan bertahun-tahun. Mereka meminta kepastian atas hak plasma 20 persen serta penyelesaian kompensasi yang dinilai belum sepenuhnya dituntaskan perusahaan.

“Kami kecewa! Kalau Bapak kecewa, kami lebih kecewa lagi,” kata salah seorang perwakilan warga.

Baca Juga :  Kades Perlang Pinta Owner PT PSM Sejahterakan Masyarakat Lokal

Pernyataan itu menjadi gambaran kekecewaan warga yang merasa persoalan tersebut terlalu lama berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Didit menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Ada dua kunci penyelesaian ini. Saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegas Didit.

Menurut Didit, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perusahaan maupun investasi. DPRD ingin memastikan proses administrasi tidak berjalan mendahului penyelesaian kewajiban kepada masyarakat.

Dua hal menjadi titik tekan DPRD, yakni pemenuhan lahan plasma sebesar 20 persen serta penyelesaian hak dan kompensasi masyarakat yang masih tertunda.

Baca Juga :  Sidang Perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Pemenang lelang tender korupsi RSSB di PLTU Bukit Asam & PT Truba Engineering Indonesia Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan.

“Ini bukan sekadar keinginan, tapi hak yang sudah diatur undang-undang. Kami hanya meminta PT GML menghargai kesepakatan dan peraturan yang ada,” ujarnya.

Didit juga menyebutkan, BPN Kabupaten Bangka telah menyatakan kesediaan menunda pemrosesan dokumen perusahaan. Bupati Bangka juga disebut belum akan memberikan rekomendasi sampai terdapat kepastian mengenai kewajiban PT GML kepada masyarakat.

Bagi delapan desa, sikap tersebut menjadi harapan baru. Namun warga menegaskan, mereka tidak ingin kembali menerima janji tanpa realisasi.

Audiensi ditutup, dengan kesepahaman untuk mengawal proses penyelesaian hingga hak plasma 20 persen dan kompensasi masyarakat benar-benar direalisasikan.

Kini, masyarakat hanya menunggu satu hal: bukan lagi janji, melainkan bukti.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB