Imam Wahyudi Tuntaskan Perjuangan 3 Tahun, Perda WPR-IPR Resmi Disahkan untuk Lindungi Penambang Rakyat Babel

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, INC,. – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Daerah WPR dan IPR dalam rapat paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan regulasi, yang diperjuangkan selama kurang lebih tiga tahun itu dinilai menjadi tonggak penting bagi masyarakat. Penambang rakyat di Bangka Belitung yang selama ini menantikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Menurut Imam Wahyudi, lahirnya perda tersebut merupakan hasil perjuangan bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat yang terus mendorong hadirnya legalitas bagi pertambangan rakyat.

Baca Juga :  PT Timah Dorong, Pengurangan Sampah Plastik Lewat Program Eco Brick

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Perda WPR dan IPR hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat,” ujarnya usai rapat paripurna.

Imam menegaskan, perda ini bukan sekadar membuka ruang legal bagi aktivitas tambang rakyat, tetapi juga menjadi dasar membangun tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum yang kini dimiliki masyarakat, harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

“Legalitas sudah diberikan, sekarang saatnya kita bersama-sama memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakili Danramil, Serka Dody Irawan Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Suak Tapeh TA 2026

Politisi DPRD Babel itu juga mengapresiasi dukungan seluruh anggota pansus, pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga perda tersebut berhasil disahkan.

Imam berharap, implementasi WPR dan IPR dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang rakyat dan keluarganya di seluruh wilayah Bangka Belitung.

“Pengesahan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk menghadirkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekjen Demokrat Konsolidasi di Pangkalpinang, DPC Terima Bantuan Laptop
32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI
Ustadz Zuhri: Babel Daerah Tambang, Pembangunan Harus Berwawasan Lingkungan
PWI Bangka Tengah Gelar Silaturahmi Pasca Konferkab II, Bahas Program Kerja dan Struktur Kepengurusan
Imam Wahyudi: Penguatan Ranting Jadi Kunci Konsolidasi PDI Perjuangan
PDIP Babel Percayakan Primus Jodi Pimpin Repdem, Fokus Konsolidasi dan Target Menang 2029
Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:05 WIB

Imam Wahyudi Tuntaskan Perjuangan 3 Tahun, Perda WPR-IPR Resmi Disahkan untuk Lindungi Penambang Rakyat Babel

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:05 WIB

Sekjen Demokrat Konsolidasi di Pangkalpinang, DPC Terima Bantuan Laptop

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:08 WIB

32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:04 WIB

PWI Bangka Tengah Gelar Silaturahmi Pasca Konferkab II, Bahas Program Kerja dan Struktur Kepengurusan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Imam Wahyudi: Penguatan Ranting Jadi Kunci Konsolidasi PDI Perjuangan

Berita Terbaru

Daerah

Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:52 WIB