Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Pasar Malam yang saat ini beroperasi di Gor Bidung Kajang Kayu Agung Kab. OKI, Sumatera Selatan menui sorotan.

Pasalnya pasar malam yang bertajuk OKI Carnaval yang diselenggarakan oleh Safaria itu terdapat dugaan perjudian ilegal.

Salah satunya berupa lempar gelang atau ketangkasan yang ada di stand pasar malam tersebut.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar mengapa arena judi justru dibiarkan bebas sehingga masyarakat pun leluasa menikmati arena permainan judi ilegal itu.

Apakah perjudian ilegal yang ada itu mengantongi izin hari pihak kepolisian.

Baca Juga :  ART di Indralaya OI Curi Gelang Emas, Urung Dipenjara Usai Dapat Ampunan dari Majikan

Informasi yang berhasil dihimpun pasar malam itu sudah mengantongi izin dari kepolisian namun ironis mengapa justru ada permainan judi ilegal tersebut.

Atau jangan-jangan ada dugaan kongkalingkong antara pengelola pasar malam dan penyedia permainan tanpa izin resmi kepolisian.

Permaian lempar gelang termasuk kategori perjudian ilegal berdasarkan pasal 303 KUHP karena permainannya dengan cara membeli koin terlebih dahulu dan akan mendapatkan hadiah jika menang alias untung-untungan.

Sedangkan untuk hadiah rokok harusnya dilarang di tempat umum karena melanggar aturan promosi dan pembagian rokok.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyuasin Terima 300 Mahasiswa KKN Angkatan 82 Tahun 2024 UIN Raden Fatah Palembang

Dari hasil pantauan media ini dari awal dibukanya pasar malam hingga saat ini dugaan perjudian ilegal itu terus berlangsung sehingga cukup menggiring masyarakat akan perbuatan yang dilarang baik secara hukum negara maupun hukum agama.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar malam, kopral hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.

Media ini pun akan terus menindakljuti persoalan yang ada ke Polres OKI sebagai lembaga penegakan hukum untuk menertibkan arena perjudian ilegal tersebut.

Berita Terkait

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB