Aturan 2025 Dipakai untuk Kasus 2024, Kuasa Hukum dr Ratna Soroti Asas Hukum Tidak Berlaku Surut

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC. — Sidang penegakan disiplin etik profesi terhadap dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026). Namun persidangan yang seharusnya berfokus pada substansi dugaan pelanggaran justru berubah menjadi perdebatan serius soal dasar hukum yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Sidang kedua yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB itu berjalan alot dan penuh adu argumentasi. Polemik muncul ketika kuasa hukum dr Ratna mempertanyakan legalitas regulasi yang dipakai dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.

Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oftafandany, menilai terdapat persoalan mendasar dalam penerapan aturan oleh MDP. Pasalnya, kasus yang dipersoalkan terjadi pada 1 Desember 2024, sementara regulasi yang digunakan dalam sidang disebut baru lahir dan berlaku pada tahun 2025.

Menurut Hangga, MDP menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025. Tidak hanya itu, majelis juga disebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga :  Niat Gadai Mobil Malah Dilarikan

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga.

Ia menilai penerapan aturan secara retroaktif berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi setiap warga negara, termasuk tenaga medis yang sedang menjalani proses pemeriksaan etik profesi.

Menurutnya, penegakan disiplin profesi seharusnya tetap berjalan dalam koridor hukum yang sah dan berlaku pada saat peristiwa terjadi. Jika tidak, maka akan muncul preseden yang dinilai berbahaya bagi penegakan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar GPM di Dua Titik Lokasi Dalam Kecamatan Talang Kelapa

“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka semua orang bisa diadili menggunakan aturan yang bahkan belum ada saat kejadian berlangsung. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya.

Suasana sidang disebut beberapa kali berlangsung tegang. Perdebatan antara pihak kuasa hukum dan majelis pemeriksa terjadi ketika tim pembela meminta penjelasan mengenai dasar normatif yang dipakai MDP dalam memproses perkara tersebut.

Meski diwarnai perdebatan panjang, sidang tetap dilanjutkan dan belum menghasilkan keputusan final. MDP masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sebelum menentukan kesimpulan terhadap perkara disiplin profesi itu.

Perkara ini kini tidak lagi sekadar menjadi sidang etik profesi tenaga medis. Di balik jalannya persidangan, muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai konsistensi penerapan asas hukum dan jaminan keadilan dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB